Komnas HAM Kritik Tim Pengkaji Ucapan Tokoh Bentukan Wiranto

Komnas HAM Kritik Tim Pengkaji Ucapan Tokoh Bentukan Wiranto

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 08 Mei 2019 16:14 WIB
Foto ilustrasi: Kantor Komnas HAM (Rolando/detikcom)
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik Tim Bantuan Bidang Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Tim yang biasa disebut sebagai 'tim pengkaji ucapan tokoh' itu dinilai berpotensi melanggar HAM.

"Menko Polhukam harusnya lebih aktif dan mengedepankan agenda kebangsaan untuk merajut suasana pasca-Pemilu, bukan malah masuk dalam masalah yang berpotensi melanggar hak asasi manusia," kata Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, kepada wartawan, Rabu (8/5/2019.



Menurutnya, penanganan persoalan hukum bisa ditangani sebagaimana biasanya. Ada kepolisian yang bekerja. Pembentukan tim khusus oleh Wiranto dinilainya tidak perlu. Potensi pelanggaran HAM ada pada tugas tim itu sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tugasnya mengkaji tindakan sampai pemikiran, itu esensinya merupakan kontrol kuasa atas kebebasan menyatakan pendapat dan berpikir. Itu ciri khas kekuasaan yang jauh dari nilai hukum, demokrasi, dan HAM," tutur Choirul.

Pembentukan Tim Bantuan Bidang Hukum itu diutarakan Wiranto usai rapat koordinasi terbatas (Rakortas) tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/5) kemarin. Tim akan berisi pakar hukum tata negara, para profesor, dan doktor berbagai universitas. Fungsinya untuk mensupervisi koordinasi penanganan pelanggaran hukum. Latar belakangnya, pemerintah tak ingin negara terpecah akibat provokasi usai Pemilu.



"Hasil rapat salah satunya adalah kita membentuk tim hukum nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapapun dia, yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," kata Wiranto usai memimpin rapat itu di Kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/5) kemarin.

Polri diminta ikut memberikan saran soal perspektif hukum terkait pelanggaran yang dikaji tim bentukan Wiranto itu. "Siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum, pasti akan diproses. Tapi dengan catatan terbukti. Minimal dua alat bukti," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5) kemarin.

Akun-akun media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian akan ditutup. Namun untuk media massa, pemerintah akan menyikapi sesuai jalurnya, yakni lewat Dewan Pers. Suasana penjagaan keamanan dijaminnya tak akan seperti Orde Baru.

"Ada yang mengatakan 'Pak Wiranto kembali ke Orde Baru', bukan. Itu siapa yang bicara seperti itu. Makanya saya katakan, biar jelas dulu masalahnya, baru komentar," kata Wiranto.

(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads