Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut laporan itu tidak diproses karena pengembalian dilakukan setelah OTT. "Itu dilaporkan sebagai gratifikasi, tapi setelah kejadian OTT. Oleh karena itu, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," kata Syarif.
Sayangnya, Syarif tak menjelaskan apakah ada proses hukum lebih lanjut terhadap Lukman. Dia hanya menyebut pihaknya sudah sepakat bahwa laporan gratifikasi itu tak diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain Lukman melalui Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Mastuki memberikan penjelasan. Menurut Mastuki, Lukman belum benar-benar menerima uang itu.
"Jadi sejak awal Menag memang tidak tahu ada uang tersebut. Saat dilaporkan, Menag menolak menerima karena tidak disertai tanda terima pemberian uang itu, apakah sebagai honor narasumber atau apa," kata Mastuki dalam keterangannya.
Uang itu diberikan mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin saat Lukman mengunjungi Pondok Pesantren Tebuireng di Jawa Timur pada 9 Maret 2019. Sedangkan OTT Rommy terjadi pada 15 Maret 2019.
Mastuki mengatakan pengembalian uang itu ke KPK dilakukan pada 26 Maret 2019. Apa alasannya?
"Menag tidak mau menerima dan meminta agar itu dilaporkan ke KPK. Makanya baru dilaporkan pada 26 Maret 2019," kata Mastuki.
Dia menyebut Lukman mengembalikan uang itu sebagai bentuk komitmen terhadap pencegahan tindak gratifikasi. Pelaporan gratifikasi memang dibatasi undang-undang, yaitu 30 hari kerja sejak penerimaan.
"Kalau Haris serahkan uang Rp 10 juta itu ke ajudan pada 9 Maret, selang 17 hari kalender, nominal itu sudah dilaporkan ke KPK. Hitungannya, gratifikasi itu dilaporkan dalam 12 hari kerja," ucapnya.
(dhn/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini