KPK menetapkan Rommy, yang juga eks Ketum PPP, sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 300 juta terkait proses seleksi jabatan di Kemenag. Uang itu diduga berasal dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi--Kepala Kantor Kemenag Gresik--yang juga berstatus tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga memeriksa Sekjen Kemenag yang juga ketua panitia seleksi jabatan Nur Kholis Setiawan. Nur Kholis menegaskan pansel bekerja berdasarkan perintah dari Menag. Proses seleksi, ditegaskan dia, sesuai aturan.
"Jadi kita bekerja sesuai SOP," ujar Nur Kholis.
Sementara itu, Menag Lukman Hakim Saifuddin pada Sabtu (16/3) menegaskan seleksi jabatan dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Tapi intinya kami melakukan proses pengisian jabatan itu sesuai dengan ketentuan regulasi perundang-undangan yang berlaku," kata Lukman.
(fdn/fdn)