Penyidik KPK pun menggali proses seleksi itu dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nur Kholis Setiawan. Sebab, Nur Kholis juga menjabat Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag.
"Jadi saya sebagai sekjen kementerian dan siapa pun itu secara ex officio bertindak karena jabatan sebagai ketua pansel yang dikukuhkan oleh perintah pimpinan, oleh SK (Surat Keputusan) menteri," ujar Nur Kholis setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Kholis mengaku dicecar penyidik tentang dasar hukum serta proses seleksi tersebut. Dia menyebut proses seleksi terdiri atas 24 tahapan.
"Alurnya sangat panjang, tentu ada juknis (petunjuk teknis) yang diterbitkan oleh panitia seleksi, kemudian diumumkan di website, kemudian para pendaftar yang memenuhi syarat administratif, misalnya kepangkatan, kemudian masa jabatan sebelumnya, misal pernah menduduki jabatan eselon III, usia, itu kan semua sudah ada," ujar Nur Kholis.
Dalam perkara ini, Rommy, sebagai anggota DPR, diduga menerima suap dari Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi. Haris dan Muafaq merupakan pejabat Kemenag di daerah. Haris menjabat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, sedangkan Muafaq adalah Kepala Kantor Kemenag Gresik.
KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan suap kepada mantan Ketua Umum PPP itu untuk membantu proses seleksi jabatan keduanya. Namun KPK juga menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag karena posisi Rommy yang tidak memiliki wewenang dalam pengisian jabatan di Kemenag itu. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini