Ada tiga orang dari pansel jabatan Kemenag yang hari ini diperiksa KPK, Senin (1/4/2019). Ketiganya adalah Wakil Ketua Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Farid Wadjdi, Sekretaris Pansel Iwan Kurniawan, dan anggota pansel Yennie Poetri.
"KPK mengkonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan proses seleksi untuk tersangka HRS (Haris Hasanuddin) dalam posisi saksi sebagai panitia pelaksana seleksi jabatan tinggi pratama Kementerian Agama," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sedang diselisik proses terpilihnya Haris Hasanuddin--yang juga berstatus tersangka pemberi suap--dalam proses seleksi. Pasalnya, nama Haris Hasanuddin diduga KPK tidak masuk dalam tiga nama yang akan diajukan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat proses seleksi.
"Kami temukan indikasi ada pihak lain yang mencoba mempengaruhi sehingga nama HRS itu masuk di tiga nama dan dipilih, dilantik oleh Menteri," sambung Febri.
KPK menetapkan Rommy, yang juga eks Ketum PPP, sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 300 juta terkait proses seleksi jabatan di Kemenag. Uang itu diduga berasal dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi--Kepala Kantor Kemenag Gresik--yang juga berstatus tersangka.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga memeriksa Sekjen Kemenag yang juga ketua panitia seleksi jabatan Nur Kholis Setiawan. Nur Kholis menegaskan pansel bekerja berdasarkan perintah dari Menag. Proses seleksi, ditegaskan dia, sesuai aturan.
"Jadi kita bekerja sesuai SOP," ujar Nur Kholis.
Sementara itu, Menag Lukman Hakim Saifuddin pada Sabtu (16/3) menegaskan seleksi jabatan dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Tapi intinya kami melakukan proses pengisian jabatan itu sesuai dengan ketentuan regulasi perundang-undangan yang berlaku," kata Lukman. (fdn/fdn)