"Secara bukti langsung di lapangan, nama Bahar ini memang ada. Alamat juga betul sesuai tercantum dalam data pemilih. Namun kesalahannya yang diinput itu data milik WNA asal China berinisial GC," ucap Anggy kepada awak media di kantor KPU Cianjur, Jalan Taifur Yusuf, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (26/2/2019).
KPU berjanji secepatnya mengoreksi terkait temuan NIK salah input data. Anggy memastikan WNA asal China tersebut tidak diperbolehkan atau tak mempunyai hak pilih di Pemilu 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disdukcapil Cianjur telah menyerahkan data 17 orang WNA dari berbagai negara yang juga memiliki E-KTP kepada KPU. Nantinya data tersebut akan kembali diperiksa agar kesalahan tidak terulang.
"Kita tunggu hasil (data Disdukcapil), baru ada data soal yang WN China GC dengan Pak Bahar kan berbeda, dari segi registrasinya juga berbeda. Tetapi yang jadi persoalan nomor NIK pak GC itu menjadi NIK pak Bahar dan NIK itu dalam data kita juga sudah sesuai yang dimiliki pak Bahar," ujar Anggy.
Dia kembali menegaskan bahwa pihak KPU tidak dengan sengaja memasukkan NIK TKA China itu dalam DPT. "Intinya KPU tidak memasukkan data WNA sebagai pemilih," kata Anggy.
Saksikan juga video 'Heboh TKA Asal China Punya e-KTP Cianjur':
(sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini