"e-ID adalah suatu metode pembuktian identitas seseorang secara elektronik. Karena secara prinsip, e-ID ini akan lebih luas pemanfaatannya daripada KTP elektronik," ungkap Kepala BPPT Hammam Riza lewat keterangannya, Jumat (8/2/2019).
Baca juga: 7.557 Warga Banda Aceh Belum Punya e-KTP |
Hammam sebelumnya menyampaikan gagasan e-ID ini dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Makassar, Kamis-Jumat (7-8/2/2019). e-ID sendiri digagas BPPT dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peta jalan (roadmap) tersebut diharapkan dapat mendukung penguatan misi dukcapil dalam upaya transformasi ke arah digitalisasi layanan administrasi kependudukan. Hammam mengatakan dalam e-ID multiguna akan disematkan berbagai fitur teknologi canggih.
"Nantinya teknologi yang disematkan termasuk face recognition, biometrik, mobile identity cloud, artificial intelligence atau kecerdasan buatan, dan big data analytic," papar Hammam.
Hammam mengatakan BPPT akan terus memberi dukungan dan rekomendasi teknologi untuk menjaga kualitas layanan publik dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK/ICT) di aplikasi layanan kependudukan. Dukcapil memang tengah mengupayakan terobosan pelayanan bertajuk 'Go Digital'.
"Saya menangkap semangat dukcapil untuk digitalisasi layanan kependudukan dan catatan sipil ini, sebagai cara mendekatkan layanan pemerintah ke masyarakat. Dengan itu maka dalam layanan kependudukan jadi makin sangat mudah, transparan dan akuntabel. Seperti untuk mendapatkan akte kelahiran, buku nikah hingga akte kematian dan layanan e-Services lainnya," pungkasnya.
Tonton juga video 'Bima Arya 'Semprot' Disdukcapil yang Ngaku Blangko E-KTP Kosong':
(jbr/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini