"Pertama adalah perekaman, perekaman biodata dari database yang tersedia. (Kemudian) Perekaman foto wajah, sidik jari, dan tanda tangan," kata Husni saat bersaksi untuk terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).
Hasil perekaman tersebut kemudian disimpan dalam satu database. Data dibungkus menjadi satu file untuk dikirimkan dari tiap-tiap kecamatan ke pusat data di Kemdagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT.
Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan ketunggalan dari masing-masing data. Apabila dinyatakan tunggal maka data bisa langsung dicetak.
"Kemudian akan dilakukan identifikasi ketunggalan dengan sistem AFIS. Ada beberapa hasil, apakah dia tunggal, kalau tunggal akan disimpan tunggal dan dicetak. Kalau ganda berarti sudah pernah dicetak," jelas Husni.
Ada pula data yang tidak bisa langsung ditentukan data tersebut tunggal atau ganda. Jika sudah seperti itu maka harus ada bantuan dari ahli.
"Ada juga yang ketunggalannya tidak bisa ditentukan secara otomatis. Harus ada bantuan dari ahli," urai Husni.
Langkah terakhir adalah memasukkan data ke dalam chip dan mendistribusikannya ke daerah asal dari pusat di Kemdagri.
"Merekam data-data, dimasukkan ke dalam chip. Itu yang perlu pengamanan khusus dan juga perlu dicetak pada bagian luarnya. Kemudian dikirimkan, didistribusian ke masing-masing daerah," bebernya. (rna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini