Bersama istri dan anaknya, Mandala Shoji mendatangi Kejari Jakarta Pusat pada Jumat (8/2/2019) petang. Pengacara Elza Syarief ikut mendampingi Mandala Shoji, yang datang dengan berbaju gamis.
"Yang bersangkutan secara gentle dan kita apresiasi langkahnya menyerahkan diri," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Kuntadi kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mandala Shoji Menyerahkan Diri! |
Bagaimana perkaranya? Mandala Shoji bersama caleg PAN DPRD DKI Jakarta Lucky Andriani, sama-sama berkampanye di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat. Saat itu Mandala diduga membagikan kupon undian berhadiah umrah.
Kegiatan Mandala dan Lucky diketahui Panwas Kelurahan Galur, yang diteruskan ke Panwaslu Kecamatan Johar Baru, kemudian dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Pusat.
Polres Jakarta Pusat, yang merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Pusat, memproses perkara itu. Sebab, Mandala dan Lucky diduga melanggar Pasal 280 angka 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, 'Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu'.
Pada 12 Desember 2018, Mandala dan Lucky menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya didakwa membagikan kupon yang terdapat foto Mandala dan Lucky serta tulisan dari PAN kemudian gambar paku coblos nomor urut 5 dan nomor urut 6. Ada juga tulisan 'Bela Rakyat, Bela Umat. Ingat! 17 April 2019 coblos sesuai syarat dan ketentuan'.
"Adapun kesepakatan dari terdakwa I dan terdakwa II apabila mereka terpilih sebagai anggota DPR RI dan DPRD Provinsi DKI Jakarta nantinya yang akan mendapatkan hadiah umrah sekitar 1 atau 2 orang," tutur jaksa saat membacakan dakwaannya.
Pada 17 Desember 2018, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. Bukan hanya Mandala, Lucky pun divonis hukuman yang sama.
Majelis hakim dalam pertimbangan putusan menerangkan Mandala Shoji dan Lucky Andriani membagikan kupon umrah dan doorprize kepada warga masyarakat Pasar Gembrong, Jakarta Pusat.
Di lokasi pembagian kupon itu, Mandala dan Lucky, menurut hakim, meminta masyarakat penerima kupon umrah dan doorprize memilihnya sebagai caleg DPR RI dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kupon yang dibagikan itu juga terdapat foto Mandala dan Lucky serta tulisan dari PAN kemudian gambar paku coblos nomor urut 5 dan nomor urut 6. Serta sebuah tulisan 'Bela Rakyat, Bela Umat. Ingat! 17 April 2019 coblos sesuai syarat dan ketentuan'.
Karena itu, majelis hakim PN Jakpus menyatakan Mandala dan Lucky terbukti menyusun pembagian kupon umrah secara tersusun. Hakim juga menilai Mandala terbukti melanggar aturan pemilu.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Mandala dan Lucky melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan yang dilakukan keduanya terjadi saat berkampanye di Pasar Gembrong.
Mandala menghilang. Padahal saat itu jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) hendak mengeksekusi Mandala ke penjara setelah vonis kasus bagi-bagi kupon umrah saat berkampanye.
"Hari Senin (21/1) sudah ke rumah Mandala, tapi yang bersangkutan tidak ada. Jadi belum bisa dilaksanakan (eksekusi)," ujar Ketua Bawaslu Jakpus Halman Muhdar saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/1).
Di pengadilan tinggi, permohonan banding Mandala ditolak. PT DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat.
"Kita akan ke LP Salemba, mau pesantren dulu," ujar Mandala menegaskan kesiapannya dieksekusi.
Tonton juga video saat Mandala Shoji Menyerahkan Diri ke Kejari Jakpus:
(fdn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini