Namun bukan hanya di Jakpus, Mandala Shoji juga divonis dalam kasus bagi-bagi kupon umrah di PN Jaksel. Mandala divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan.
Atas putusan ini, Mandala Shoji disebut Kejari Jaksel mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Jaksel banding, jadi kalau mau dieksekusi yang pusat (Kejari Jakpus) dulu. Jadi yang harus dijalani yang (putusan) inkrah dulu," kata Kepala Kejari Jaksel Supardi saat dihubungi.
Dalam putusan majelis hakim di PN Jaksel, Senin, 21 Januari 2019, Mandala Shoji, yang berstatus caleg dari PAN, terbukti bersalah melanggar aturan pemilu karena membagikan kupon umrah saat berkampanye di Pasar Rawajati, Jakarta Selatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mandala Abadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menjanjikan sebagai pelanggaran pemilu secara langsung," kata ketua majelis hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/1).
Mandala Shoji dinyatakan terbukti melanggar Pasal 523 ayat 1 jo 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, hakim memerintahkan barang bukti berupa kupon berhadiah umrah dan doorprize menarik lainnya disita.
Tonton juga: Mandala Shoji Menyerahkan Diri ke Kejari Jakpus
Hakim menilai unsur-unsur pelanggaran pemilu, seperti kesengajaan, unsur menjanjikan, dan unsur peserta pemilu, telah terpenuhi. Hakim mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, peristiwa itu terjadi pada 11 November 2018 bertempat di Pasar Rawatjati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Mandala Shoji bersama tim relawan membagikan kupon berhadiah umrah dan menjanjikan jika terpilih akan diundi.
"Menimbang berdasarkan fakta persidangan pada Minggu, 11 November, di Pasar Rawajati, di Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, terdakwa kampanye terbuka dengan cara bersama relawan membagikan kupon berhadiah, doorprize yang akan diundi ketika terpilih sebagai anggota legislatif. Bahwa terdakwa merupakan caleg dari PAN," ujar hakim Joni. (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini