"Alhamdulillah mereka (PAN) support saya. Saya bilang saya kerja, saya sosialisasi," ujar Mandala di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).
"Tadi juga kita support Mas Hanafi (Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais) dukung kita, Eddy Suparno (Sekjen PAN) dukung, Amien Rais (Ketua Dewan Kehormatan PAN) apalagi, support," imbuh Mandala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mandala sebelumnya dua pekan dicari. Tim jaksa sempat mendatangi rumah Mandala di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tapi tak bisa menemui Mandala. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mandala divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.
KPU pun memastikan mencoret nama Mandala dari Daftar Calon Tetap (DCT) dan akan diumumkan pula di TPS bila Mandala tidak berhak dipilih.
Tonton juga: Mandala Shoji Menyerahkan Diri ke Kejari Jakpus
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini