"Kan tadi saya katakan upaya hukum kita, kita melakukan kampanye. Ini kan kejahatan, mau dituntut ya. Saya pasti keras. Hak politiknya nggak hilang kok," kata pengacara Mandala, Elza Syarief, di LP Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
"Di putusannya, nggak ada (pencabutan hak politik). Ini bukan tindakan kriminal, hukumannya di bawah 5 tahun. Tetapi pelanggaran dalam aturan main kampanye. Bukan kriminal, pidana, seperti korupsi, pembunuhan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang melakukan tindak pidana korupsi saja masih boleh mencalonkan. Ada apa ini pakai coret-coret ini, saya bisa coret. Kok ganas sih. Kalau mau kalahkan Mandala, kalahkan secara fair, bukan coret-coret," tutur Elza.
Elza juga membahas adanya dugaan saksi palsu dalam persidangan yang membuat Mandala jadi bersalah. Ke depan, pihaknya akan melapor ke Bawaslu hingga kepolisian terkait saksi palsu ini.
"Daftarkan pelaporan terhadap Bawaslu, ke DKPP, dan Polres soal saksi palsu di persidangan. Ada 3 orang tapi nggak perlu sebut namanya," ungkap Elza.
Mandala Shoji divonis bersalah di PN Jakpus karena terbukti melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Pengajuan banding Mandala ditolak di Pengadilan Tinggi Jakarta. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5. (rna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini