"Kami akan ke LP Salemba, mau nyantren," kata Mandala di Kejari Jakpus, Kemayoran, Jumat (8/2/2019).
Pengacara Mandala Shoji, Elza Syarief, sebelumnya menegaskan kliennya memang berinisiatif datang ke Kejari Jakpus. Mandala Shoji disebut sudah siap menjalani putusan sebagaimana vonis PN Jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Kejari Jakpus Kuntadi mengapresiasi tindakan Mandala Shoji menyerahkan diri.
![]() |
"Mandala Shoji sudah selesai kita laksanakan eksekusi, di mana yang bersangkutan setelah sempat beberapa hari melalui panggilan kita untuk lakukan eksekusi. Pada hari ini yang bersangkutan secara gentle dan kita apresiasi langkahnya menyerahkan diri jadi baik perkara mandala maupun Lucky Andriani sebenarnya telah menyerahkan diri terlebih dahulu dan ini sudah selesai semua, ya," papar Kuntadi.
Di PN Jakpus, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur soal putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.
Sedangkan caleg DPRD DKI Lucky Andriani sudah dieksekusi ke penjara. Lucky dieksekusi setelah mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tonton juga: Mandala Shoji Menyerahkan Diri ke Kejari Jakpus
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini