1. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
Untuk mengurus perizinan Meikarta yang diawali dengan IPPT, PT Lippo Karawaci menugaskan:
a. Billy Sindoro (mantan CEO PT Siloam Hospital yang dipekerjakan lagi sebagai karyawan PT Lippo Karawaci berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu);
b. Bartholomeus Toto (Presiden Direktur PT Lippo Cikarang);
c. Edi Dwi Soesianto (Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang);
d. Satriadi (karyawan PT Lippo Cikarang);
e. Henry Jasmen P Sitohang (konsultan perizinan proyek Meikarta);
f. Fitradjaja Purnama (konsultan perizinan proyek Meikarta); dan
g. Taryudi (konsultan perizinan proyek Meikarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satriadi kemudian membuat konsep IPPT. Setelahnya dia bersama Edi menemui Yusup Taupik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi. Yusup pun meminta agar IPPT itu diajukan ke Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi.
IPPT yang dimohonkan dengan luas 143 hektare itu kemudian diteliti di Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi. Hasilnya, izin yang bisa diberikan hanya 84,6 hektare sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi.
Edi dan Satriadi kemudian menemui Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait penerbitan IPPT Meikarta. Singkat cerita, IPPT Meikarta seluas 84,6 hektare diterbitkan Bupati Neneng pada 12 Mei 2017. Neneng pun meminta komitmen uang Rp 10 miliar. Permintaan Bupati Neneng dipenuhi dan ditambah Rp 500 juta untuk Yusup.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini