3. Rekomendasi dari Dinas PUPR berupa Site Plan, Block Plan dan Saran Teknis IMB
Pada April 2018, Fitradjaja dan Henry Jasmen menemui Jamaludin dan Neneng Rahmi untuk mengajukan surat rekomendasi 53 site plan apartemen proyek Meikarta dengan luas lokasi 84,3 hektare. Neneng Rahmi kemudian membuat penyesuaian pengajuan permohonan dengan gambar yang terdapat dalam peta Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neneng Rahmi juga melaporkan uang itu ke Bupati Neneng. Kemudian Bupati Neneng meminta Rp 200 juta diberikan padanya dan sisanya diambil Neneng Rahmi.
4. Terkait Saran Teknis IMB
Satriadi kembali menemui Jamaludin untuk menyerahkan gambar teknis bangunan Meikarta. Namun Jamaludin menanyakan soal Saran Teknis (Sartek) IMB pada Tina Karini Suciati Santoso selaku Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Menurut Tina, Sartek IMB belum dibuat karena belum ada surat permohonan dan berkas site plan
termasuk gambar bangunan. Jamaludin pun meminta agar hal itu segera dibereskan. Singkat cerita, Sartek IMB itu selesai dibuat dan Tina menerima Rp 700 juta dari Henry Jasmen.
Kemudian Taryudi kembali mendapat perintah dari Fitradjaja dan Henry Jasmen untuk memberikan uang ke Dinas PUPR Pemkab Bekasi melalui Neneng Rahmi dan ke Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi melalui M Kasimin.
Taryudi kemudian membawa 5 amplop yang isinya masing-masing SGD 90 ribu (amplop pertama); SGD 90 ribu (amplop kedua); Rp 6,4 juta (amplop ketiga); Rp 6,4 juta (amplop keempat; dan Rp 6,4 juta (amplop kelima). Amplop pertama dan ketiga ditujukan untuk Jamaludin melalui Neneng Rahmi, sedangkan amplop kedua dan keempat untuk Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi melalui M Kasimin, dan sisanya untuk operasional Taryudi.
Namun Taryudi baru sempat menyerahkan amplop ke Neneng Rahmi ketika terjaring OTT KPK.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini