"Terdakwa (Billy Sindoro) kemudian menyampaikan kepada Fitradjaja Purnama untuk membuat indeks terkait jumlah kebutuhan uang untuk diberikan kepada dinas-dinas terkait dan kepada Bupati Neneng Hasanah Yasin," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
semakin besar indeks-nya termasuk jumlah uang yang akan diberikan.
Berikut rincian indeksnya:
- Indeks 4: Dinas PUPR dan Dinas PMPTSP;
- Indeks 3: Dinas Lingkungan Hidup;
- Indeks 2: Dinas Perhubungan dan Damkar; dan
- Indeks 1: Dinas Permukiman.
"Setelah membuat indeks, Fitradjaja menyampaikannya kepada terdakwa kemudian terdakwa mengatakan untuk penyerahan uang kepada Neneng Hasanah Yasin dan dinas terkait pada Pemkab Bekasi melalui Christoper Mailool dan Henry Jasmen P Sitohang," kata jaksa.
Total uang yang diberikan yaitu Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000. Uang itu diberikan agar Bupati menandatangani izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) dan surat keputusan keterangan lingkungan hidup (SKKLH) serta memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta. Untuk rincian pembagian uang bisa dilihat di tautan berita dengan judul berikut ini: Rp 16 M Suap Meikarta Dibagi ke Pejabat Pemkab Bekasi, Ini Rinciannya
Selepas sidang, Billy mengaku tidak tahu tentang indeks tersebut. Dia malah meminta majelis hakim agar tidak menerima dakwaan berdasarkan bukti-bukti yang tidak langsung merujuk padanya.
"Saya nggak tahu itu apa. Silakan nanti tunjukkan kepada saya, mana saya suruh apa gitu," kata Billy.
"Makanya tadi saya minta kepada majelis hakim jadi jangan menerima dakwaan yang berdasarkan hal-hal yang tidak langsung, alat bukti yang tidak langsung. Saya bersedia menerima alat bukti yang langsung terkait dengan saya," imbuh Billy.
Saksikan juga video 'KPK dan Pemkot Bekasi Luncurkan Sistem Pencegahan Korupsi':
(dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini