Awalnya Yunus, yang dihadirkan jaksa KPK sebagai ahli hukum perbankan, memaparkan lima modus TPPU yang kerap dipakai. Apa saja?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 5 modus TPPU yang disebutkan Yunus:
1. Bersembunyi dalam perusahaan yang dikuasai pelaku
2. Penyalahgunaan perusahaan sah tanpa izin perusahaan
3. Pemakaian identitas palsu
4. Memanfaatkan kemudahan di negara lain seperti membuat perusahaan
5. Membeli atau menggunakan aset tanpa nama, seperti uang tunai, emas, perhiasan, dan lukisan
Yunus kemudian mengatakan, dalam perkara korupsi e-KTP, ada penggunaan 4 dari 5 modus itu, yaitu nomor 1, 2, 4, dan 5. Keempatnya dikombinasikan secara terencana.
"Jadi kalau ini saya lihat ada empat modus dikombinasikan. Patut diduga ini direncanakan karena memahami transaksi ini perlu informasi lengkap dan membuat puzzle yang baik. Ini uang pergi ke mana dan ke siapa saja. Kami lihat ini ada kesengajaan," ucap Yunus.
"Selama kasus ini diperlukan cara-cara sehingga asal-usulnya tersembunyi, tersamarkan, dengan cara-cara seperti ini. Mencari asal-usulnya susah. Karena, setelah diterima, (uang) diputar-putar lagi, jadi ada modus-modus TPPU yang dipakai," imbuh Yunus.
Dalam persidangan ini, Irvanto, yang merupakan keponakan Setya Novanto, didakwa turut melakukan korupsi proyek e-KTP. Selain Irvanto, Made Oka didakwa bersama-sama dengan Irvanto.
Keduanya disebut berperan sebagai perantara pembagian duit 'haram' dari proyek itu. Baik Irvanto maupun Made Oka, disebut jaksa, menerima uang yang ditujukan kepada Novanto.
Saksikan juga video 'DPR Minta Jangan Musnahkan e-KTP Rusak Tercecer':
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini