Yunus Husein: Aktor Aliran Duit e-KTP Kombinasikan 4 Modus TPPU

Yunus Husein: Aktor Aliran Duit e-KTP Kombinasikan 4 Modus TPPU

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 09 Okt 2018 16:56 WIB
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut aktor di balik pengaturan aliran uang korupsi proyek e-KTP mengkombinasikan empat modus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modus-modus itu dipakai untuk menyamarkan asal-usul uang.

Awalnya Yunus, yang dihadirkan jaksa KPK sebagai ahli hukum perbankan, memaparkan lima modus TPPU yang kerap dipakai. Apa saja?




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya jelaskan modus-modus pencucian uang oleh Egmont Group, yang setiap tahun mengumpulkan 100 kasus dari banyak negara," ujar Yunus dalam persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018).

Berikut 5 modus TPPU yang disebutkan Yunus:
1. Bersembunyi dalam perusahaan yang dikuasai pelaku
2. Penyalahgunaan perusahaan sah tanpa izin perusahaan
3. Pemakaian identitas palsu
4. Memanfaatkan kemudahan di negara lain seperti membuat perusahaan
5. Membeli atau menggunakan aset tanpa nama, seperti uang tunai, emas, perhiasan, dan lukisan

Yunus kemudian mengatakan, dalam perkara korupsi e-KTP, ada penggunaan 4 dari 5 modus itu, yaitu nomor 1, 2, 4, dan 5. Keempatnya dikombinasikan secara terencana.

"Jadi kalau ini saya lihat ada empat modus dikombinasikan. Patut diduga ini direncanakan karena memahami transaksi ini perlu informasi lengkap dan membuat puzzle yang baik. Ini uang pergi ke mana dan ke siapa saja. Kami lihat ini ada kesengajaan," ucap Yunus.

"Selama kasus ini diperlukan cara-cara sehingga asal-usulnya tersembunyi, tersamarkan, dengan cara-cara seperti ini. Mencari asal-usulnya susah. Karena, setelah diterima, (uang) diputar-putar lagi, jadi ada modus-modus TPPU yang dipakai," imbuh Yunus.




Dalam persidangan ini, Irvanto, yang merupakan keponakan Setya Novanto, didakwa turut melakukan korupsi proyek e-KTP. Selain Irvanto, Made Oka didakwa bersama-sama dengan Irvanto.

Keduanya disebut berperan sebagai perantara pembagian duit 'haram' dari proyek itu. Baik Irvanto maupun Made Oka, disebut jaksa, menerima uang yang ditujukan kepada Novanto.


Saksikan juga video 'DPR Minta Jangan Musnahkan e-KTP Rusak Tercecer':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads