Penampakan Duit Rp 530 M Kasus TPPU Judol Modus Perusahaan Cangkang

Penampakan Duit Rp 530 M Kasus TPPU Judol Modus Perusahaan Cangkang

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 07 Mei 2025 13:31 WIB
Tumpukan uang Rp 530 miliar kasus TPPU judi online ditampilkan di Bareskrim
Tumpukan uang Rp 530 miliar kasus TPPU judi online ditampilkan di Bareskrim (Foto: Rizky Adha/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 530 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online (judol) dengan tersangka OHW dan H. Uang tersebut ditampilkan Bareskrim dalam jumpa pers.

"Barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp 530.048.846.330 rincian 4.650 rekening dari 22 bank," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/5/2025).

Barang bukti uang tersebut dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim. Tampak uang tersebut ditumpuk menjadi beberapa tumpukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti uang terlihat dalam pecahan rupiah dengan nominal Rp 100.000. Uang tersebut merupakan hasil transaksi dari perusahaan cangkang yang digunakan sebagai modus operandi tersangka. Bareskrim Polri menampilkan tulisan jumlah uang itu senilai Rp 530.048.846.330.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial OHW dan H. Keduanya melakukan pencucian uang hasil judi online (judol).

ADVERTISEMENT

"Pada kesempatan ini Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal perjudian online," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya.

Tumpukan uang Rp 530 miliar kasus TPPU judi online ditampilkan di BareskrimTumpukan uang Rp 530 miliar kasus TPPU judi online ditampilkan di Bareskrim (Foto: Rizky Adha/detikcom)

Modus yang dilakukan keduanya adalah dengan mendirikan perusahaan cangkang. Perusahaan cangkang merupakan perusahaan yang hanya berdiri di atas kertas saja, tanpa ada operasional yang berarti.

Modus tersebut menurutnya relatif baru dilakukan. Setelah menampung uang hasil judi online, perusahaan akan melakukan layanan transaksi digital.

"Mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang kejahatan hasil judi online, kemudian di lakukan layanan transaksi digital melalui virtual account, QRIS," pungkasnya.

Simak juga Video 'Marak Penipuan Pakai AI Voice, Amankah Angkat Telepon Nomor Tak Dikenal?':

(rdh/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads