Tiga terpidana korupsi angkatan pertama, Irman, Sugiharto, dan Anang, telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Kini, masih ada dua terpidana korupsi e-KTP yang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Dilansir detikJabar, Selasa (15/10/2024), ada lima terdakwa korupsi e-KTP yang dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Kelimanya ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Adminduk Kemendagri Sugiharto, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, eks Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov, serta mantan anggota DPR RI Markus Nari.
Saat ini, tersisa Novanto dan Markus Nari yang masih menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. Sementara Sugiharto, Irman dan Anang sudah bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini yang masih ada di Lapas Sukamiskin adalah Pak Markus Nari dan Pak Setya Novanto," kata Kalapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat dimintai konfirmasi detikJabar.
Sebagai informasi, Irman dan Sugiharto merupakan tersangka pertama yang ditetapkan KPK dalam kasus e-KTP. Keduanya kemudian dihukum 7 dan 5 tahun penjara pada 2017. Namun hukuman mereka diperberat menjadi 15 tahun penjara di tingkat kasasi.
Hukuman keduanya kemudian disunat pada peninjauan kembali (PK). Hukuman Irman disunat menjadi 12 tahun penjara dan Sugiharto menjadi 10 tahun penjara.
"Pak Sugiharto mendapatkan PB pada 6 September 2022 dan Pak Irman PB pada 16 September 2022," ucap Wachid.
Berikutnya, Anang Sugiana divonis 6 tahun penjara. Dia dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 2018. Anang telah bebas bersyarat sejak September 2022.
Saat ini, terpidana kasus korupsi e-KTP yang masih mendekam di Lapas Sukamiskin ialah Setya Novanto dan Markus Nari.
Novanto divonis 15 tahun penjara. Dia mengajukan peninjauan kembali (PK), namun belum diputus oleh MA. Sementara Markus Nari dihukum 8 tahun penjara.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/haf)