3 Terpidana Kasus E-KTP Sudah Bebas dari Sukamiskin, Tersisa Novanto-Markus

3 Terpidana Kasus E-KTP Sudah Bebas dari Sukamiskin, Tersisa Novanto-Markus

Rifat Alhamidi - detikNews
Selasa, 15 Okt 2024 09:04 WIB
Terpidana korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana digelar hari ini, Rabu (28/8/2019.
Setya Novanto (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Tiga terpidana korupsi angkatan pertama, Irman, Sugiharto, dan Anang, telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Kini, masih ada dua terpidana korupsi e-KTP yang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Dilansir detikJabar, Selasa (15/10/2024), ada lima terdakwa korupsi e-KTP yang dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Kelimanya ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Adminduk Kemendagri Sugiharto, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, eks Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov, serta mantan anggota DPR RI Markus Nari.

Saat ini, tersisa Novanto dan Markus Nari yang masih menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. Sementara Sugiharto, Irman dan Anang sudah bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini yang masih ada di Lapas Sukamiskin adalah Pak Markus Nari dan Pak Setya Novanto," kata Kalapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat dimintai konfirmasi detikJabar.

Sebagai informasi, Irman dan Sugiharto merupakan tersangka pertama yang ditetapkan KPK dalam kasus e-KTP. Keduanya kemudian dihukum 7 dan 5 tahun penjara pada 2017. Namun hukuman mereka diperberat menjadi 15 tahun penjara di tingkat kasasi.

ADVERTISEMENT

Hukuman keduanya kemudian disunat pada peninjauan kembali (PK). Hukuman Irman disunat menjadi 12 tahun penjara dan Sugiharto menjadi 10 tahun penjara.

"Pak Sugiharto mendapatkan PB pada 6 September 2022 dan Pak Irman PB pada 16 September 2022," ucap Wachid.

Berikutnya, Anang Sugiana divonis 6 tahun penjara. Dia dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 2018. Anang telah bebas bersyarat sejak September 2022.

Saat ini, terpidana kasus korupsi e-KTP yang masih mendekam di Lapas Sukamiskin ialah Setya Novanto dan Markus Nari.

Novanto divonis 15 tahun penjara. Dia mengajukan peninjauan kembali (PK), namun belum diputus oleh MA. Sementara Markus Nari dihukum 8 tahun penjara.

Simak selengkapnya di sini.

(yld/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads