Hal itu terungkap dalam gugatan yang diajukan pemerintah federal Minesotta kepada Marliem. Penegak hukum di Minesotta ingin menyita aset Marliem sebesar USD 12 juta yang mereka yakini didapatkan melalui skandal yang melibatkan pemerintah Indonesia.
Dilansir dari wehoville.com, Rabu (4/10/2017), dalam dokumen gugatan tersebut, agen khusus FBI Jonathan Holden menyatakan Marliem mengakui memberikan sejumlah uang dan benda lain kepada pejabat di Indonesia terkait lelang e-KTP pada 2011. Keterangan itu didapatkan Holden dari pemeriksaan terhadap Marliem pada Agustus 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marliem, menurut pengakuan Agen Holden, mengungkap soal pemberian jam tangan Richard Mille kepada Novanto senilai USD 135 ribu (sekitar Rp 1,8 miliar). Jam tangan tersebut diberi Marliem di Beverly Hills.
Hal serupa disampaikan media staronline, Rabu (4/10), berdasarkan pertanyaan yang diajukan Agen Khusus FBI Jonathan Holden pada Agustus 2017, Marliem mengaku berulang kali memberi suap ke-enam orang pejabat di Indonesia terkait pemenangan lelang proyek e-KTP. Pemberian dilakukan secara langsung maupun dengan perantara.
Baca juga: Marliem, e-KTP, dan Hidup Sekelas Ronaldo |
Holden juga menulis soal pembelian jam Richard Mille senilai USD 135 ribu dari butik di Beverly Hills. Jam tangan diberikan kepada Ketua Parlemen Indonesia.
Pernyataan Holden tersebut masuk dalam berkas tuntutan hukum yang diajukan pada Kamis lalu. Dalam tuntutan, dijelaskan Marliem diuntungkan langsung dari penyuapan yang dilakukannya.
Menurut Holden, sebelum wawancara di KJRI Los Angeles itu, Marliem telah bolak balik melakukan negosiasi dengan KPK selama 18 bulan sebelum akhirnya setuju untuk diwawancara pada Maret 2017 di Singapura. Kala itu, dia membantah telah menyuap siapapun.
Marliem mengaku merekam setiap pembicaraan dengan pejabat pemerintah. Pemberian lain yang diakui Marliem yakni terkait uang USD 700 ribu ke rekening Chaeruman harahap, yang kala itu sebagai Anggota DPR.
"Marliem memutar rekaman, antara lain, seorang pejabat pemerintah Indonesia membahas jumlah suap yang dibangun di ... harga kontrak," kata Holden.
"Marliem juga dilaporkan menunjukkan dokumen elektronik dan foto lain yang relevan ke KPK, termasuk gambar jam tangan mewah yang dia beli, yang kemudian diberikan kepada Ketua Parlemen Indonesia (DPR) melalui seseorang yang terlibat (kasus e-KTP)," imbuhnya.
Holden mengatakan KPK mengatakan kepada FBI bahwa perusahaan Marliem yakni PT Biomorf Lone Indonesia menerima lebih dari USD 50 juta dolar untuk pembayaran subkontrak proyek e-KTP. Di mana setidaknya USD 12 juta di antaranya ditujukan kepada Marliem.
Dia menyimpan uang itu ke rekening bank pribadi di Indonesia dan kemudian memindahkannya ke rekening bank di Amerika Serikat. Analisis FBI terhadap catatan keuangan Marliem menemukan bahwa antara bulan Juli 2011 dan Maret 2014, sekitar USD 13 juta telah ditransfer dari pembayaran kontrak pemerintah ke rekening bank pribadi Marliem di Wells Fargo yang, sebelum itu ditransfer, memiliki saldo USD 49,62.
Masih menurut Holden, Marliem meninggalkan KJRI setelah wawancara terakhirnya pada tanggal 6 Juli. Saat itu Marliem sepakat memberikan pernyataan tertulis, bukti fisik dan elektronik kepada KPK dengan imbalan kekebalan dari tuntutan.
KPK mengharapkan Marliem kembali keesokan harinya untuk menandatangani kesepakatan kekebalan. Tapi pada hari itu Marliem mengatakan bahwa dia tidak akan melakukan hal itu. Dia mengatakan kepada KPK bahwa dia telah berbicara dengan seseorang di Indonesia pada malam sebelumnya 'yang memperingatkan dia untuk tidak memberikan informasi yang disepakati sampai dia mendapatkan jaminan lebih lanjut dari KPK'.
Menanggapi mengenai informasi ini, Pengacara Novanto, Frederich Yunadi membantah hal ini mentah-mentah.
"Semua ini kan menurut berita yang dilansir detikcom yang mana saya belum pernah membacanya, dan wajib diketahui isi tuntutan di Amerika tidak dapat digunakan sebagai bukti yang sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia, dari berita tersebut sudah menunjukkan kejanggalan yang sangat fatal: Menurut Holden, dia menyatakan Merliem mengaku /cerita ada transfer dari Merliem ke sejumlah pejabat di Indonesia, yang mana ini kan katanya, bukan saksi yang mengetahui melihat di mana, kapan dan dalam bentuk apa hadiah dan uang tersebut diserahkan / ditransfer , NKRI tidak menganut sistem hukum seperti itu," kata Frederich.
"Ini adalah jurus KPK yang mencoba membodohi masyarakat , mengakui ada banyak saksi tapi saksi katanya.... bukan saksi yang melihat, mendengar langsung. Tidak ada yang berkapasitas sebagai saksi yang sah sebagaimana pasal 184 KUHAP , apapun yang tertera dalam tuntutan Jaksa tidak dapat digunakan sebagai barang bukti di Pengadilan Indonesia, bahkan jika ada BAP yang dilakukan di luar teritorial RI adalah tidak sah menurut hukum, kecuali BAP di KJRI (Locus delicti ). Selain itu KPK wajib bisa menemukan bukti adanya aliran dana ke Rek SN, harus bisa menujukkan bukti BPK menyatakan ada kerugian negara, tidak perku menggunakan ilmu kungfu katanya saksi ini saksi itu yang nilai hukumnya NOL alias tidak ada nilai hukumnya. Ingat NKRI berlaku hukum positif bukan progresif atau katanya," sambung Frederich.
(rna/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini