Eks Staf Dukcapil Pernah Terima Duit USD 200 Ribu dari Johannes Marliem

Eks Staf Dukcapil Pernah Terima Duit USD 200 Ribu dari Johannes Marliem

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 11 Sep 2017 16:51 WIB
Foto: Ilustrator e-KTP/Mindra Purnomo
Jakarta - Mantan staf Direktorat Jenderal Dukcapil Yosep Sumartono kembali membeberkan sejumlah penerimaan uang terkait proyek e-KTP kepada mantan pejabat Kemendagri Sugiharto. Salah satu pemberi setoran uang adalah provider produk automated fingerprint identification system (AFIS) alm. Johannes Marliem.

"Dari Johannes Marliem. Itu di Grand Indonesia USD 200 ribu," kata Sumartono saat bersaksi untuk Andi Narogong di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

Sumartono menyebut duit dari Johannes Marliem dia terima di Mall Grand Indonesia. Proses serah terima dilakukan di eskalator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serah terima di eskalator mall Grand Indonesia. Dia yang nelepon saya," jelasnya.

Selain Johannes, Yosep juga mengaku empat kali menerima uang dari adik Andi Narogong, Vidi Gunawan. Selain Vidi, dia juga mengaku menerima uang dari Paulus Tanos, dan Direktur PT Quadra Fauzi.

"Saya dimintai tolong Pak Sugiharto. Saya dikenalkan, 'ini Pak Vidi ini Pak Martono yang saya percaya ambil titipan (uang)," katanya.

Berikut rincian duit yang diterima Sugiharto melalui Yosep:

1. Mall Cibubur Junction USD 500 ribu.
2. Di Kampung Melayu USD 400
3. Di POM bensin Auri USD 400 ribu.
4. Di POM bensin kemang jaksel USD 200 ribu.
5. Paulus Tanos di lantai 28 Menara BCA dihitung USD 300 ribu. 6. Johannes Marliem di Grand Indonesia USD 200 ribu.
7. Direktur PT Quadra Solution Ahmad Fauzi USD 100 ribu.

Seperti diketahui Johannes Marliem ditemukan tewas di Los Angeles, Amerika Serikat.

Andi Narogong selain memperkaya diri sendiri disebutkan jaksa memperkaya pihak lain. Salah satunya Johannes Marliem, yang kecipratan USD 14,88 juta dan Rp 25.242.5s6,892.

Akibat perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads