Vonis Irman dan Sugiharto dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai John Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis 20 Juli 2017.
Majelis hakim membeberkan penyimpangan megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman juga diminta membayar uang pengganti USD 500 ribu dikurangi pengembalian USD 300 ribu dan Rp 50 juta. Sedangkan Sugiharto diminta membayar uang pengganti sebesar USD 50 ribu. Jumlah itu dikurangi pengembalian yang sudah dilakukan sebesar USD 30 ribu serta mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta. Vonis tersebut senada dengan tuntutan jaksa KPK.
Namun ada yang berbeda dari pembacaan vonis ini yang menarik perhatian. Awalnya, dalam tuntutan dan dakwaan jaksa disebutkan ada 38 nama yang diduga kecipratan dana e-KTP. Dalam sidang vonis hanya tersisa 19 nama pihak-pihak yang yang memperoleh keuntungan proyek e-KTP. Sebagian besar nama yang menghilang merupakan anggota DPR aktif, ataupun eks anggota DPR.
Deretan nama-nama anggota DPR aktif yang disebut-sebut menerima uang korupsi e-KTP juga menyusut dalam sidang pembacaan vonis. Saat sidang tuntutan dan dakwaan jaksa menyebut ada 13 anggota DPR aktif yang diduga menerima dana korupsi e-KTP. Namun majelis hakim menyebut hanya 3 nama anggota DPR yang terbukti menerima aliran dana korupsi e-KTP. Miryam S Haryani terbukti menerima USD 1,2 juta, Markus Nari menerima USD 400 ribu dan Rp 4 miliar, serta Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu.
Selain itu, tercatat tidak ada nama Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Marzuki Alie dan sejumlah nama besar lain yang disebut majelis hakim dalam vonisnya.
Terhadap vonis tersebut, Jaksa KPK Irene Putri mengatakan putusan akan menjadi salah satu pertimbangan jaksa akan mengajukan banding atau tidak.
"Itu nanti jadi bahan yang kita akan kaji putusan ini, kita sampaikan. Jelas Markus Nari disampaikan tadi hakim meyakini dia menerima, Miryam kemudian dia menerima, Ade Komarudin juga bahkan disampaikan hakim dia menerima," ujar jaksa Irene.
Sementara itu, KPK akan mempelajari lebih lanjut putusan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. KPK menyebut sebenarnya banyak pihak yang terindikasi aliran dana haram tersebut. "Tentu putusan akan kita pelajari. Ada cukup banyak sebenarnya pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran dana. Tentu ini belum bicara dalam konteks suap," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Baca juga: Setya Novanto Disebut Kunci Anggaran e-KTP |
Penyidikan kasus korupsi e-KTP terus bergulir. Hingga kini, penyidik KPK telah menetapkan 5 tersangka. Mereka 2 orang dari klaster pemerintah, 1 dari klaster swasta, dan 2 lagi dari klaster DPR. Terbaru, penyidik KPK menetapkan tersangka anggota DPR Markus Nari dalam pusaran kasus dugaan korupsi e-KTP ini. Markus diduga menerima Rp 4 miliar untuk memuluskan pembahasan anggaran di DPR.
Selain Markus, tersangka yang berasal dari klaster DPR yaitu Setya Novanto yang pengumuman penetapan tersangkanya berselang 2 hari. Sebelumnya ada anggota Miryam Haryani yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ada Irman dan Sugiharto dari klaster pemerintah yang telah divonis 7 tahun dan 5 tahun penjara.
(aan/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini