Dalam putusan terdakwa Irman dan Sugiharto, majelis hakim menjelaskan Konsorsium PNRI selaku pemenang lelang menerima pembayaran seluruhnya dari Kemendagri senilai Rp 4.917.780.473.606. Anggaran ini digunakan untuk pembayaran pencetakan 172.015.400 keping blangko e-KTP.
"Sejak tanggal 21 Oktober 2010 sampai dengan 30 Desember 2013, pihak penyedia, yaitu konsorsium PNRI, telah menerima pembayaran setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp 4.917.780.473.606," kata hakim anggota Anshori Saifuddin, membacakan putusan terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan surat putusan yang dibacakan majelis hakim, berikut ini rincian harga wajar proyek e-KTP bila tidak terjadi penyimpangan dengan mark up:
1. Harga wajar 172.015.400 keping blangko KTP elektronik, termasuk pembelian material PET/PETG, chip, personalisasi, dan distribusi setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp821.757.994.655,79 yang terdiri dari :
a. Harga wajar material PET/PETG adalah Rp 628,71 per keping blangko KTP, sehingga untuk 172.015.400 keping harga wajarnya adalah Rp 108.147.802.134.
b. Harga wajar chip adalah Rp 3.675 per keping sehingga untuk 172.015.400 keping blangko KTP elektronik seluruhnya berjumlah Rp 632.156.595.000,00.
c. Harga wajar pekerjaan personalisasi adalah Rp 1.073 per keping sehingga untuk 144.599.653 keping blangko KTP elektronik seluruhnya berjumlah Rp 155.155.427.669.
2. Pembayaran riil distribusi 145.000.000 keping blangko KTP elektronik yang dibayarkan kepada PT Pos Indonesia setelah dipotong pajak sejumlah Rp 17.882.609.120,79.
3. Real cost pengadaan software dan hardware yang terdiri dari harga pembelian, additional cost yang dikeluarkan distributor Hewlett-Packard Indonesia, serta biaya pengiriman hardware dan software ke lokasi seluruhnya berjumlah Rp 907.738.582.333,28.
4. Real cost pembelian sistem AFIS kepada vendor L-1 sebelum dipotong pajak pertambahan nilai (PPN) sejumlah Rp 530.400.298.847,87.
5. Real cost pembayaran jaringan komunikasi dan data kepada PT Indosat Tbk sebelum dipotong PPN sejumlah Rp 238.943.433.115,00.
6. Real cost biaya yang dibayarkan PT Sucofindo untuk pembayaran helpdesk sejumlah Rp 3.710.785.430,00.
7. Real cost biaya yang dikeluarkan PT Sucofindo untuk Gaji Pendamping Teknis sejumlah Rp49.857.230.477,86.
Maka, ada selisih sekitar Rp 2,3 triliun dibanding harga yang dibayarkan kepada konsorsium PNRI setelah di-mark up. Jumlah tersebut dianggap hakim sebagai jumlah kerugian negara.
"Menimbang dengan membandingkan total pembayaran yang diterima konsorsium PNRI selaku penyedia dengan harga wajar, maka terdapat selisih sebesar Rp 2.314.904.234.275,39 yang merupakan jumlah kerugian negara sebagaimana laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di BPKP RI. Majelis sependapat dengan perhitungan BPKP tersebut dan mengambil atas pendapat majelis sendiri. Maka unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi," ucap hakim Anshori. (rna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini