Nama Andi Narogong dan Setya Novanto kemudian muncul bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Keduanya sudah berstatus tersangka KPK dalam kasus tersebut.
Hakim Frangki Tambuwun, dalam sidang putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, menuturkan Andi merupakan orang yang memperkenalkan dua terdakwa e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto, dengan Setya Novanto. Lebih dari itu, Andi menyebut Novanto sebagai kunci anggaran e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut Terdakwa I saat itu Andi Agustinus mengatakan bahwa kunci anggaran ada pada Setya Novanto," tuturnya.
Irman memberi saran, bila ingin menggarap proyek e-KTP, Andi Narogong harus bergabung dengan pemenang uji petik e-KTP, yakni Winata Cahyadi. Hanya, saat itu Andi dan Winata tak mencapai kesepakatan.
Kemudian, menindaklanjuti pembahasan sebelumnya, Andi Narogong mengajak para terdakwa bertemu dengan Setya Novanto di Gran Melia. Novanto dalam pertemuan tersebut menyatakan dukungannya dalam pembahasan penganggaran proyek e-KTP.
"Para terdakwa bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Diah Anggraini melakukan pertemuan dengan Setya Novanto. Dalam pertemuan itu, Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional," tutur hakim membacakan analisis yuridis.
"Setelah itu, Terdakwa I dan Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali bertemu Setya Novanto di ruang kerjanya di lantai 12 gedung DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa I dan Andi Agustinus meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional. Setya Novanto mengatakan dia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi," ucapnya.
Dalam surat tuntutan jaksa, Novanto dan Andi Narogong disebut menerima fee 11 persen dari total dana proyek e-KTP atau setara Rp 574,2 miliar. Namun, dalam surat putusan Irman dan Sugiharto, nama keduanya tak ada dalam daftar penerima uang. (rna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini