"Prinsipnya KPK akan mengejar pihak-pihak yang mendapatkan aliran dana dalam kasus e-KTP. Karena itu salah satu cara untuk mengembalikan uang kerugian negara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).
Baca juga: Hakim Sebut Penikmat Duit e-KTP: Miryam, Markus, Akom, Konsorsium
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi pihak-pihak lain masih terbuka kemungkinan untuk melakukan pengembalian dana atau bersikap kooperatif dalam kasus ini," sambungnya.
Majelis hakim menyebut nama-nama yang mendapat keuntungan dari penyimpangan proyek e-KTP. Nama-nama tersebut berasal dari DPR, pihak swasta dan panitia proyek e-KTP. Dari pihak DPR ada nama Miryam S Haryani, Markus Nari dan Ade Komarudin.
Baca juga: Ini Penyimpangan Proyek e-KTP yang Bikin Rugi Negara Rp 2,3 Triliun
Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun. (irm/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini