Singapura Bantah JK: Perjanjian Ekstradisi Tunggu Ratifikasi DPR RI

Singapura Bantah JK: Perjanjian Ekstradisi Tunggu Ratifikasi DPR RI

Nograhany Widhi K - detikNews
Senin, 25 Apr 2016 13:15 WIB
Foto: Fitraya Ramadhanny/detikTravel
Singapura - Wapres Jusuf Kalla mengatakan Singapura tak kunjung mau meneken kerjasama ekstradisi dengan Indonesia. Singapura membantah pernyataan JK itu.

"Komentar Wakil Presiden Kalla tidak benar dan menyesatkan," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura dilansir The Strait Times edisi Minggu, 24 April 2016.

(Baca juga: JK: Singapura Tak Mau Teken Kerjasama Ekstradisi dengan RI)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemlu Singapura menjelaskan bahwa Singapura dan Indonesia telah meneken perjanjian kerjasama ekstradisi dan pertahanan dalam satu paket pada April 2007 di Bali, disaksikan Presiden RI saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan PM Lee Hsien Loong.

"Pada faktanya, perjanjian diteken kala Wakil Presiden Kalla saat itu juga menjadi Wapres RI," imbuh jubir Kemlu Singapura itu.

Kedua perjanjian itu, menurutnya, sekarang menunggu ratifikasi oleh DPR RI.

"Singapura siap memproses kedua perjanjian itu segera bila Indonesia juga sudah siap melakukannya. Meski demikian, Singapura dan Indonesia terus menikmati kerjasama bilateral di bidang penegakan hukum dan penanganan masalah pidana," jelas Kemlu Singapura.

Pernyataan Singapura bukan sekali ini saja. Pada 2011 lalu, Singapura mengeluarkan pernyataan merespons Ketua Mahkamah Konstitusi RI saat itu, Mahfud MD. Saat itu Singapura mengeluarkan pernyataan senada, bahwa perjanjian telah diteken pada April 2007.

"Singapura tetap berkomitmen secara penuh untuk perjanjian tersebut dan kami menunggu Indonesia meratifikasinya," tegas First Secretary Singapore Embassy, Erman Loh dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (5/6/2011).

(Baca juga: Soal Perjanjian Ekstradisi, Kedutaan Singapura Tanggapi Mahfud MD)

Penelusuran detikcom, Indonesia dan Singapura menempuh jalan panjang untuk merumuskan perjanjian ekstradisi. Proses penyusunan perjanjian ekstradisi itu dibahas sejak tahun 2005, ketika menyepakati cakupan tindak kriminal apa saja yang akan dimasukkan dalam MoU nantinya.

(Baca juga: Draft Pejanjian Ekstradisi RI-Singapura Belum Disepakati)

Akhirnya, perjanjian ekstradisi RI-Singapura diteken di Istana Tampak Siring Bali pada 27 April 2007. (Baca juga: Ekstradisi RI - Singapura Diteken di Tampak Siring Bali 27 April).

Namun saat itu, kedua negara masih bungkam dengan poin-poin perjanjian kerjasama ekstradisi itu. (Baca juga: RI-Singapura Kompak 'Kunci Mulut' Soal Perjanjian Ekstradisi)

DPR RI menyatakan akan segera meratifikasi perjanjian ekstradisi dan kerjasama pertahanan Indonesia-Singapura. Diharapkan dua RUU untuk dua perjanjian itu akan masuk Mei 2007.

(Baca juga: DPR Segera Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura)

Isi perjanjian itu baru terbuka satu bulan setelahnya, 28 Mei 2007. Saat itu, naskah perjanjian itu disebutkan dalam buku penjelasan Dephan saat rapat antara Komisi I dengan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dan Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto di Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/5/2007).Naskah perjanjian Pertahanan RI dan Singapura dibuat dalam dua bahasa, yakni, Indonesia dan Inggris.

(Baca juga: Isi Naskah Perjanjian Pertahanan RI dan Singapura)

Namun baik ratifikasi dan keberlanjutan perjanjian ekstradisi tak ada kabarnya setelah itu. Hingga pada 13 Maret 2012, Presiden SBY saat menerima kunjungan kerja PM Singapura Lee Hsien Loong di Istana Bogor, Selasa (13/3/2012) menyatakan perjanjian itu cenderung macet.

"Harapan saya, dukungan politik dari bangsa ini juga kuat, dengan demikian kita bisa menggolkan apa yang menjadi keinginan kita," ujar SBY.

Sebelumnya dia menyatakan, di dalam pertemuan antardelegasi, dirinya mendesak agar pemerintah Singapura melanjutkan perundingan ekstradisi yang kini cenderung macet. Padahal prosesnya sudah mendekati tahap akhir dan hampir diberlakukan.

Namun situasi politik dalam negeri yang sempat memanas, membuat proses tersebut tidak dapat dilanjutkan. Pada saat itu banyak sekali pandangan dan komentar di dalam negeri soal isu tersebut yang cenderung keluar dari konteksnya sehingga proses perundingan tidak mungkin dilanjutkan.

"Tapi sudah saatnya kita memulai kembali dengan niat dan tujuan yang baik," sambungnya.

(Baca juga: Indonesia-Singapura Siap Lanjutkan Perundingan Ekstradisi) (nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads