Draft Pejanjian Ekstradisi RI-Singapura Belum Disepakati
Senin, 07 Feb 2005 21:04 WIB
Jakarta - Proses penyusunan draft perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia belum mencapai kesepakatan mengenai cakupan tindak pidana kriminal yang akan dimasukan dalam MoU nantinya. Padahal, standarisasi perjanjian ekstradisi sebenarnya bukanlah sesuatu yang rumit karena standarnya sama dengan perjanjian di bidang hukum lainnya."Masih sulit merumuskan kira-kira tindak kriminal apa saja yang bisa dimasukan ke dalam MoU," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda usai Rapat Kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (7/2/2005). Menlu mencontohkan pada kasus penyelundupan pasir laut dari wilayah RI ke Singapura. Menurut Menlu, pihak Singapura tidak menganggap, tindak pidana yang sangat paling dikeluhkan Indonesia tersebut sebagai penyelundupan. "Sepanjang pasir laut itu masuk wilayah Singapura melalui pintu yang sah maka statusnya dianggap legal," kata Menlu.Ditanya apakah kejahatan perbankan bisa masuk dalam perjanjian ekstardisi ini? "Bisa saja itu dimasukan, tapi semuanya masih dibicarakan," kata Menlu.Hingga hari ini, pejabat dari kedua negara sudah dua kali bertemu untuk perjanjian ekstradisi. Diperlukan pertemuan lebih lanjut untuk mempercepat prosesnya.
(mar/)