Jakarta - Anda ingin tahu isi perjanjian ekstradisi? Jika iya, Anda diminta bersabar. Sebab, RI-Singapura sepakat baru akan membeberkan poin-poin perjanjian saat penandatanganan pada 27 April 2007."Mohon maaf kita tidak bicara sampai 27 April. Info baru dibuka bebas setelah perjanjian ditandatangani di Istana Tampak Siring. Silakan nanti mau nanya apa saja. Ini sudah menjadi kesepakatan kedua pemerintahan," kata seorang sumber kepada
detikcom, Rabu (25/4/2007).Menurut dia, sejumlah kalangan sudah banyak yang bertanya seputar isi perjanjian ekstradisi itu. Namun informasi itu tetap saja tidak diberikan."Media internasional juga banyak yang tanya, tetapi tidak kita kasih. Straits Times Singapore sampai datang ke sini untuk menggali informasi karena pemerintah Singapuranya tidak mau kasih. Kita bilang, pemerintah Anda saja tidak mau kasih, apalagi kita," beber sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu."Sabar dulu deh sampai 27 April. Ini sudah arahan dari Medan Merdeka Utara," ujarnya merujuk tempat Istana Merdeka.Dikatakan dia, Presiden SBY dan PM Singapura Lee Hsien Loong akan menjadi saksi penandatanganan perjanjian ini. Perjanjian ditandatangani menlu kedua negara. Selain itu, ada penandatanganan kerjasama pertahanan keamanan oleh menhan masing-masing negara.
(aan/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini