DPR Segera Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

DPR Segera Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

- detikNews
Jumat, 27 Apr 2007 20:14 WIB
Gianyar - DPR akan segera meratifikasi perjanjian ekstradisi dan kerjasama pertahanan Indonesia-Singapura. Diharapkan dua RUU untuk dua perjanjian itu akan masuk Mei 2007."Oleh DPR melalui Komisi I, perjanjian itu akan dijadikan 2 RUU. RUU Pertahanan dan RUU Ratifikasi Ekstradisi. Mudah-mudahan bulan Mei 2007 masuk," cetus Ketua DPR Agung Laksono.Agung menyampaikan itu usai menyaksikan penandatanganan perjanjian ekstradisi, kerjasama pertahanan, dan pembentukan Zone Ekonomi Khusus RI-Singapura di Istana Tampak Siring, Gianyar, Bali, Jumat (27/4/2007).Kapan kedua RUU itu selesai dibahas dan menjadi UU? "Saya harapkan tidak terlalu lama. Secepatnyalah," janji Agung.Kemajuan Luar BiasaPerjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura ini merupakan kemajuan luar biasa. "Setelah 37 tahun akhirnya perjanjian kedua negara ini selesai," ujar Agung.Meski perjanjian ekstradisi hanya berlaku surut 15 tahun, menurut Agung, bisa memberikan kepastian untuk mengusut korupsi yang terjadi di akhir era Orde Baru."Kalau hemat saya, paling tidak ada kepastian, yaitu 15 tahun berlaku surut. Hingga mereka yang terlibat pada saat menjelang akhir Orde Baru atau awal reformasi, yang melakukan tindak pidana korupsi, yang lari, bisa dikejar ke Singapura," kata Agung.Selain itu, perjanjian ekstradisi tersebut membuat aset-aset koruptor juga bisa dikejar. "Niat dari kedua negara memberikan peluang untuk mengejar, tidak hanya dari segi hukum, tapi juga aset. Kalau ada yang memiliki simpanan di luar negeri, kalau sudah ditangkap akan lebih mudah melacaknya," tandas Agung. (aba/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads