Jalan Berkelok Merampas Seluruh Harta Udar di Kasus Bus TransJakarta

Jalan Berkelok Merampas Seluruh Harta Udar di Kasus Bus TransJakarta

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 24 Mar 2016 11:07 WIB
Udar Pristono saat menjalani sidang (Fotografer: Lamhot/detikcom)

20 Januari 2016
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman menjadi 9 tahun penjara. Udar dinyatakan bersalah tidak hanya menerima gratifikasi, juga korupsi kasus bus TransJakarta.



23 MaretΒ 2016
MA memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti korupsi. Dalam sidang yang digelar menjelang maghrib itu, Udar juga harus mengembalikan uang pengganti sebanyak yang dikorupsinya yaitu Rp 6,7 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, MA juga menyatakan Udar melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga harta benda Udar dirampas seluruhnya untuk negara. Harta itu berupa rumah, kios, apartemen hingga kondominium.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads