20 Januari 2016
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman menjadi 9 tahun penjara. Udar dinyatakan bersalah tidak hanya menerima gratifikasi, juga korupsi kasus bus TransJakarta.

23 MaretΒ 2016
MA memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti korupsi. Dalam sidang yang digelar menjelang maghrib itu, Udar juga harus mengembalikan uang pengganti sebanyak yang dikorupsinya yaitu Rp 6,7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini