Jalan Berkelok Merampas Seluruh Harta Udar di Kasus Bus TransJakarta

Jalan Berkelok Merampas Seluruh Harta Udar di Kasus Bus TransJakarta

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 24 Mar 2016 11:07 WIB
Udar Pristono saat menjalani sidang (Fotografer: Lamhot/detikcom)
Jakarta -
Seluruh aset hasil pencucian uang Udar Pristono akhirnya dirampas negara. Mahkamah Agung (MA) juga memerintahkan Udar untuk menghuni bui selama 13 tahun dan mengembalikan uang negara yang dikorupsinya sebanyak Rp 6,7 miliar.

Berikut jalan berkelok negara menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Kamis (24/3/2016):

2012-2013
Dinas Perhubungan menggelar tender bus TransJakarta. Belakangan, tender ini bermasalah.

Di tahun yang sama, Udar membeli sebuah kondominium di Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

9 Mei 2014
Kejaksaan Agung menetapkan PNS DKI Jakarta yang telah mengabdi selama 33 tahun itu sebagai tersangka.

17 September 2014
Udar mulai menghuni Rutan Cipinang.

12 November 2014
Jaksa dan polisi tidak bisa masuk rumah Udar di Kompleks Liga Mas, Pancoran, karena rumah digembok dari dalam dan pembantu rumah tidak membukakannya. Padahal, Udar berada di dalam Rutan Cipinang. Selidik punya selidik, Udar menelepon pembantunya dengan HP dari balik bui agar tidak membukakan pintu. Jaksa berang dan memindahkan Udar ke LP Cipinang.



Awal Desember 2014
Udar mengajukan perlawanan dengan menggugat Kejaksaan Agung lewat praperadilan. Menurutnya seluruh upaya hukum yang dijalaninya tidak beralasan.

"Saya dari kecil tinggal di Menteng. Bapak saya ajudan Jenderal Ahmad Yani, jadi tinggal di Menteng. Sekolah saya di SD Jalan Tegal situ. Apa itu korupsi?" kata Udar kala itu.


24 Desember 2014
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan praperadilan Udar. Tidak terima, Udar mengajukan peninjauan kembali (PK).


25 Maret 2015
Udar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Atas dakwaan jaksa, Udar mengajukan keberatan dengan menyodorkan eksepsi.


13 April 2015
Udar juga mengajukan praperadilan ke PN Jaksel tetapi upaya ini juga menemui jalan buntu. PN Jaksel menyatakan permohonan gugur karena permohonan yang dimaksud sudah memasuki pokok perkara.



24 April 2015
Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan selanya memutuskan menolak eksepsi Udar.


9 Juni 2015
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK praperadilan Udar. Duduk sebagai majelis PK yaitu Salman Luthan, Margono dan Syarifuddin.


6 Juli 2015
Udar juga menggugat BPKP terkait audit investigasi pengadaan barang bus TransJakarta ke PTUN Jakarta. Tapi majelis hakim itu menolaknya.



23 September 2015
Udar lolos dari jeratan korupsi pengadaan bus TransJakarta dan hanya dinyatakan bersalah menerima gratifikasi. Ketua majelis Artha Teresia Silalahi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Udar yang datang mengenakan kursi roda dan sepanjang persidangan duduk di kursi rodanya itu, tiba-tiba bangkit dari kursi rodanya mendengar vonis itu. Ia berjalan ke meja majelis menyalami majelis hakim. Setelah itu Udar berjalan ke meja pengacaranya dan keluar dari pengadilan dengan jalan kaki.



20 Januari 2016
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman menjadi 9 tahun penjara. Udar dinyatakan bersalah tidak hanya menerima gratifikasi, juga korupsi kasus bus TransJakarta.



23 MaretΒ 2016
MA memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti korupsi. Dalam sidang yang digelar menjelang maghrib itu, Udar juga harus mengembalikan uang pengganti sebanyak yang dikorupsinya yaitu Rp 6,7 miliar.

Selain itu, MA juga menyatakan Udar melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga harta benda Udar dirampas seluruhnya untuk negara. Harta itu berupa rumah, kios, apartemen hingga kondominium.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads