Jalan Berkelok Merampas Seluruh Harta Udar di Kasus Bus TransJakarta

Jalan Berkelok Merampas Seluruh Harta Udar di Kasus Bus TransJakarta

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 24 Mar 2016 11:07 WIB
Udar Pristono saat menjalani sidang (Fotografer: Lamhot/detikcom)


25 Maret 2015
Udar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Atas dakwaan jaksa, Udar mengajukan keberatan dengan menyodorkan eksepsi.


13 April 2015
Udar juga mengajukan praperadilan ke PN Jaksel tetapi upaya ini juga menemui jalan buntu. PN Jaksel menyatakan permohonan gugur karena permohonan yang dimaksud sudah memasuki pokok perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



24 April 2015
Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan selanya memutuskan menolak eksepsi Udar.


9 Juni 2015
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK praperadilan Udar. Duduk sebagai majelis PK yaitu Salman Luthan, Margono dan Syarifuddin.


6 Juli 2015
Udar juga menggugat BPKP terkait audit investigasi pengadaan barang bus TransJakarta ke PTUN Jakarta. Tapi majelis hakim itu menolaknya.



23 September 2015
Udar lolos dari jeratan korupsi pengadaan bus TransJakarta dan hanya dinyatakan bersalah menerima gratifikasi. Ketua majelis Artha Teresia Silalahi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Udar yang datang mengenakan kursi roda dan sepanjang persidangan duduk di kursi rodanya itu, tiba-tiba bangkit dari kursi rodanya mendengar vonis itu. Ia berjalan ke meja majelis menyalami majelis hakim. Setelah itu Udar berjalan ke meja pengacaranya dan keluar dari pengadilan dengan jalan kaki.


Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads