Dihukum MA, Begini Patgulipat Rp 4,4 Triliun Ala Presiden Soeharto

Kasus Yayasan Supersemar

Dihukum MA, Begini Patgulipat Rp 4,4 Triliun Ala Presiden Soeharto

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 11 Agu 2015 09:58 WIB
Foto: Bagus Kurniawan

1. Diberikan kepada PT Bank Duta USD 125 juta pada 22 September 1990.
2. Tiga hari setelahnya, PT Bank Duta juga kembali diberi dana USD 19 juta.
3. Sehari setelah itu, PT Bank Duta kembali mendapat kucuran dana USD 275 juta.
4. Diberikan kepada Sempati Air sebesar Rp 13 miliar kurun 1989 hingga 1997.
5. Diberikan kepada PT Kiani Lestari sebesar Rp 150 miliar pada 13 November 1995.
6. Diberikan kepada PT Kalhold Utama, Essam Timber dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri sebesar Rp 12 miliar pada 1982 hingga 1993.7. Diberikan kepada kelompok usaha Kosgoro sebesar Rp 10 miliar pada 28 Desember 1993.

Atas penyelewengan dana ini, negara Republik Indonesia lalu menggugat Soeharto usai ia lengser. 
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads