Dalam perjalanannya, Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976 pada 23 April 1976 tentang Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/1978 tertanggal 30 Agustus 1978. Dalam aturan ini, Soeharto memerintahkan 5 persen dari 50 persen laba bersih bank milik negara disetor ke Yayasan Supersemar. Di mana Ketua Yayasan Supersemar adalah dirinya sendiri.
Bermodal regulasi ini, kantong Yayasan Supersemar pun langsung membengkak. Sejak keluarya PP 15/1976 itu hingga Soeharto lengser, Yayasan Supersemar mendapatkan dana USD 420 juta dan Rp 182 mliliar. Tapi siapa nyana, dana sebesar ini digunakan melenceng dari tujuan dibentuknya Yayasan Supersemar. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 Anggaran Dasar Yayasan Supersemar, yayasan bertugas membantu/membina para siswa/mahasiswa yang cukup cakap tetapi kesulitan tidak dapat melanjutkan pelajarannya karena kesulitan dalam pembiayaan. Tujuan kedua yaitu yayasan melakukan kegiatan lain untuk kepentingan pendidikan.
Apa lacur, dana yang terkumpulkan diselewengkan menjadi penyertaan modal dan sebagainya, yaitu:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini