Namun tidak mudah bagi negara untuk menjerat Soeharto. Butuh waktu bertahun-tahun mengembalikan uang rakyat tersebut. Diawali dengan menang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 27 Maret 2008. Gugatan ini dikuatkan ditingkat banding dan kasasi.
Namun di tingkat kasasi, terjadi salah ketik. Seharusnya Yayasan Supersemar membayar kepada Penggugat 75 persen x USD 420 juta atau sama dengan USD 315 juta dan 75 persen x Rp 185.918.904.000 = Rp 139.229.178.000. Namun ternyata putusan kasasi malah tertulis Rp 185.918.904.
Kesalahan ketik ini lalu membuat geger karena putusan tidak dapat dieksekusi. Jaksa lalu melakukan peninjauan kembali pada September 2013. Dalam PK ini, Jaksa Agung Basrief Arief memasukkan ahli waris keluarga Soeharto untuk bertanggung jawab karena Soeharto telah meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini diketok oleh Suwardi yang juga Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial dengan anggota majelis Soltony Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution. Vonis dengan nilai perkara sangat besar ini diketok pada 8 Juli 2015 lalu.
"Insya Allah putusan tersebut haqul yakin benar. Pasti turun/dikirimkan dan dipelajari/didalami sedemikian rupa dan baru eksekusi sesuai bunyi amar putusannya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono pagi ini.
(asp/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini