Terduga pelaku yang diamankan di Jalan PB Sudirman itu adalah A (28). Ia sehari-hari bekerja sebagai baby sitter di rumah pelapor di Desa/Kecamatan Mangaran, Situbondo.
"Terduga pelaku sudah kami diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,' ungkap Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, dikonfirmasi detikcom, Minggu (26/12/2021).
Menurut Sutrisno, awalnya pelaku diamankan warga. Kemudian diserahkan ke tim Samapta yang saat itu kebetulan sedang melakukan patroli di sekitar tempat kejadian.
"Jika terbukti, pelaku dibidik dengan pasal 76F Jo pasal 83 UU No 23 tahun 2002, sebagaimana diubah dengan UU No 35 tahun 2014, tentang perlindungan Anak," papar Sutrisno.
Sementara korban yang merupakan bocah berusia 18 bulan tersebut saat ini sudah kembali ke pangkuan orang tuanya. Sebab, memerlukan perawatan dan pengasuhan orang tua.
Dari informasi yang dihimpun, Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menerima laporan warga Mangaran, jika anaknya yang berusia 18 bulan tetiba hilang dari rumahnya.
Diduga, anak balita tersebut dibawa baby sitter tanpa sepengetahuan keluarga. Sebab, di saat bersamaan sang pengasuh anak juga menghilang. Dihubungi via HP-nya pun tidak aktif.
Aksi pelaku rupanya terpantau CCTV tetangga. Pelaku diketahui meninggalkan rumah sambil menggendong anak. Orang tua si anak lantas segera melapor ke polisi.
(iwd/iwd)