Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan saat diinterogasi penyidik, tersangka beberapa kali berkelit. Bapak tiga anak asal Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno ini mengaku kerasukan saat menyetubuhi korban.
"Pengakuan tersangka karena saat ritual doa seperti kerasukan sesuatu yang memaksa dia melakukan persetubuhan," kata Teguh saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (22/11/2021).
Dalih kerasukan ini juga disampaikan Hendra kepada korban. Sehingga, korban yang merupakan siswi kelas 2 SMP asal Kecamatan Mojowarno, Jombang itu yakin dengan ritual doa penyembuhan yang digelar tersangka.
"Itu disampaikan ke korban sehingga korban yakin rangkaian ritual untuk kesembuhannya, ia wajib menuruti tersangka, termasuk berhubungan suami istri," terang Teguh.
Teguh menjelaskan Hendra melakukan perbuatan bejatnya sejak 10 Agustus 2019. Saat itu, korban baru berusia 12 tahun dan menderita sakit kejang-kejang. Tersangka melakukan perbuatan bejatnya di dalam kamar korban.
"Dia (Hendra) bukan pemuka agama maupun pemimpin gereja. Dia hanya jemaat PD Efrata yang sering didaulat memimpin doa. Makanya keluarga korban meminta tolong tersangka melakukan doa kesembuhan untuk korban," jelasnya.
Agar korban bersedia diajak berhubungan layaknya suami istri, tersangka meyakinkan korban pemerkosaan tersebut bagian dari ritual doa penyembuhan. Pemerkosaan itu terakhir kali dilakukan tersangka pada 6 Oktober 2021.
(fat/fat)