"Modusnya tersangka HPN bisa memberikan kesembuhan dengan doa. Karena korban sakit kejang-kejang," kata Wakapolres Jombang Kompol Arie Trestiawan saat jumpa pers di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (22/11/2021).
Arie menjelaskan, Hendra merupakan jemaat Efrata Mojowarno yang kerap ditunjuk memimpin doa. Bapak tiga anak asal Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno ini sehari-hari berdagang ayam kontes.
Oleh sebab itu, lanjut Arie, ayah korban meminta tersangka membantu menyembuhkan putrinya. Yaitu melalui ritual doa penyembuhan.
Hendra pun mengajak korban berdoa berdua saja di dalam kamar korban pada 10 Agustus 2019. Saat itu korban baru berusia 12 tahun.
"Setelah doa bersama tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Korban diyakinkan kalau persetubuhan itu bagian dari ritual doa penyembuhan, kalau tidak dilakukan takutnya semakin parah," terangnya.
Arie menjelaskan korban terakhir kali diperkosa tersangka di kamar tamu PD Efrata Mojowarno pada 6 Oktober 2021. Gadis yang kini duduk di bangku kelas 2 SMP itu akhirnya jengah. Korban pun mengadu ke ibunya.
"Korban mengadu ke ibunya karena pola doa penyembuhan yang berbeda dengan lainnya," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menegaskan tersangka bukan pemuka agama maupun pemimpin gereja. Hendra hanya jemaat PD Efrata Mojowarno yang kerap ditunjuk memimpin doa.
"Makanya keluarga korban meminta tolong tersangka untuk melakukan doa kesembuhan bagi putrinya," ungkapnya.
Teuh menambahkan korban sejatinya sempat mempertanyakan doa penyembuhan yang disertai persetubuhan itu kepada tersangka. Namun, Hendra selalu bisa meyakinkan korban dengan membuat kebohongan.
"Korban beberapa kali menanyakan ke tersangka, kata tersangka ini sesuai petunjuk keyakinan tersangka. Karena korban tidak kuat, akhirnya mengadu ke ibunya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Hendra disangka dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ia ditahan di Rutan Polres Jombang sejak 16 November 2021. (iwd/iwd)