Akal Bulus Jemaat Persekutuan Doa Jombang Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Round-Up

Akal Bulus Jemaat Persekutuan Doa Jombang Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 10:11 WIB
pemerkosaan di jombang
Pelaku diamankan polisi (Foto file: Enggran Eko Budianto/detikcom)
Surabaya - Seorang jemaat Persekutuan Doa (PD) Efrata Mojowarno, Jombang, Hendra Prasetyo Nugroho (39) memerkosa gadis 14 tahun dengan modus doa penyembuhan. Tersangka berdalih perbuatannya dilakukan tanpa sadar karena sedang kerasukan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan saat diinterogasi penyidik, tersangka beberapa kali berkelit. Bapak tiga anak asal Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno ini mengaku kerasukan saat menyetubuhi korban.

"Pengakuan tersangka karena saat ritual doa seperti kerasukan sesuatu yang memaksa dia melakukan persetubuhan," kata Teguh saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (22/11/2021).

Dalih kerasukan ini juga disampaikan Hendra kepada korban. Sehingga, korban yang merupakan siswi kelas 2 SMP asal Kecamatan Mojowarno, Jombang itu yakin dengan ritual doa penyembuhan yang digelar tersangka.

"Itu disampaikan ke korban sehingga korban yakin rangkaian ritual untuk kesembuhannya, ia wajib menuruti tersangka, termasuk berhubungan suami istri," terang Teguh.

Teguh menjelaskan Hendra melakukan perbuatan bejatnya sejak 10 Agustus 2019. Saat itu, korban baru berusia 12 tahun dan menderita sakit kejang-kejang. Tersangka melakukan perbuatan bejatnya di dalam kamar korban.

"Dia (Hendra) bukan pemuka agama maupun pemimpin gereja. Dia hanya jemaat PD Efrata yang sering didaulat memimpin doa. Makanya keluarga korban meminta tolong tersangka melakukan doa kesembuhan untuk korban," jelasnya.

Agar korban bersedia diajak berhubungan layaknya suami istri, tersangka meyakinkan korban pemerkosaan tersebut bagian dari ritual doa penyembuhan. Pemerkosaan itu terakhir kali dilakukan tersangka pada 6 Oktober 2021.

"Korban beberapa kali menanyakan ke tersangka terkait doa penyembuhan yang beda dengan yang lain. Namun, tersangka bilang ke korban itu (persetubuhan) sesuai petunjuk keyakinan tersangka. Karena korban tidak kuat, akhirnya mengadu ke ibunya," ujar Teguh.

Sementara Wakapolres Jombang Kompol Arie Trestiawan menjelaskan, Hendra merupakan jemaat Efrata Mojowarno yang kerap ditunjuk memimpin doa. Sehari-hari, Hendra berdagang ayam kontes.

Oleh sebab itu, lanjut Arie, ayah korban meminta tersangka membantu menyembuhkan putrinya. Yaitu melalui ritual doa penyembuhan.

Hendra pun mengajak korban berdoa berdua saja di dalam kamar korban pada 10 Agustus 2019. Saat itu korban baru berusia 12 tahun.

"Setelah doa bersama tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Korban diyakinkan kalau persetubuhan itu bagian dari ritual doa penyembuhan, kalau tidak dilakukan takutnya semakin parah," terangnya.

Arie menjelaskan korban terakhir kali jadi korban pemerkosaan tersangka di kamar tamu PD Efrata Mojowarno pada 6 Oktober 2021. Gadis yang kini duduk di bangku kelas 2 SMP itu akhirnya jengah. Korban pun mengadu ke ibunya.

"Korban mengadu ke ibunya karena pola doa penyembuhan yang berbeda dengan lainnya," jelasnya.

Hendra akhirnya diringkus polisi dan ditahan di Rutan Polres Jombang sejak 16 November 2021. Ia disangka dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.