Sementara Wakapolres Jombang Kompol Arie Trestiawan menjelaskan, Hendra merupakan jemaat Efrata Mojowarno yang kerap ditunjuk memimpin doa. Sehari-hari, Hendra berdagang ayam kontes.
Oleh sebab itu, lanjut Arie, ayah korban meminta tersangka membantu menyembuhkan putrinya. Yaitu melalui ritual doa penyembuhan.
Hendra pun mengajak korban berdoa berdua saja di dalam kamar korban pada 10 Agustus 2019. Saat itu korban baru berusia 12 tahun.
"Setelah doa bersama tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Korban diyakinkan kalau persetubuhan itu bagian dari ritual doa penyembuhan, kalau tidak dilakukan takutnya semakin parah," terangnya.
Arie menjelaskan korban terakhir kali jadi korban pemerkosaan tersangka di kamar tamu PD Efrata Mojowarno pada 6 Oktober 2021. Gadis yang kini duduk di bangku kelas 2 SMP itu akhirnya jengah. Korban pun mengadu ke ibunya.
"Korban mengadu ke ibunya karena pola doa penyembuhan yang berbeda dengan lainnya," jelasnya.
Hendra akhirnya diringkus polisi dan ditahan di Rutan Polres Jombang sejak 16 November 2021. Ia disangka dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
(fat/fat)