Seorang tukang pijat di Lamongan ditangkap. Sebelumnya ia dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual pada seorang perempuan yang dipijat.
"Peristiwanya sudah dilaporkan pada Rabu (15/9) sore kemarin," kata Kasi Humas Polres Lamongan Iptu Jinanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/9/2021).
Jinanto menyebut, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 289 KUHP.
"Penyidik sedang mengembangkan penyelidikan barangkali ada korban lain," imbuh Jinanto.
Informasi yang dihimpun, tukang pijat yang kini harus berurusan dengan polisi adalah S (34), warga Kecamatan Kembangbahu. Ceritanya, S diundang oleh suami korban. Kepada S, suami korban mengaku istrinya sakit di bagian punggung dan ingin dipijat.
Simak juga 'Cabuli Belasan Santri, Pengasuh Ponpes di Ogan Ilir Diciduk Polisi':
(sun/bdh)