Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu, yang menjadi dalang pembakaran rumah Khamozaro. Selain membakar rumah korban, Fahrul juga mengambil ratusan gram emas milik istri Khamozaro dari dalam kamar.
"Setelah berhasil mencuri perhiasan, dilanjutkan proses pembakaran (rumah)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, dilansir detikSumut, Sabtu (22/11/2025).
Calvijn menyebut yang dicuri Fahrul dari rumah Khamozaro hanya perhiasan saja. Calvijn belum memerinci jumlah perhiasan yang dicuri pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun barang-bukti perhiasan yang disita polisi sebanyak 209,78 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang sebesar Rp 204 juta yang diduga dari hasil penjualan emas.
"Sejauh ini hanya perhiasan saja (dicuri), karena yang dibongkar hanya laci, brankas itu tidak ada dibongkar, karena tadi waktunya cuman 15 menit," sebutnya.
Calvijn menjelaskan bahwa pembakaran itu dilakukan sendiri oleh Fahrul Azis. Pelaku sebelumnya sudah cukup lama bekerja dengan korban, sehingga mengetahui seluk beluk rumah tersebut.
Simak selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Porter Lion Air Curi Emas dari Koper Penumpang, Korban Histeris











































