"Dalam konstruksi THR ini kami ingin melibatkan para serikat pekerja dan buruh untuk turut sama-sama mengawasi. Itu sebabnya kita lakukan secara terbuka terkait persoalan THR yang ada di Jatim," imbuh Himawan.
Lalu bagaimana jika ada pengusah yang tidak membayar? Himawan mengaku tidak bisa memberikan sanksi karena prinsipnya THR harus tetap dibayarkan. Namun jika memang ada pengusaha yang tidak membayar THR maka hal itu akan dimasukan dalam berita acara dan diserahkan ke pekerja untuk disepakti bersama.
"Kita belum bisa ngomong soal sanksi tapi kita akan membuat berita acara. Tentu kita akan serahkan pekerja yang bekerja di tempat itu disepakati seperti apa. Prinsipnya tidak sanksi, prinsipnya harus dibayar. Harus tetap dibayar. Apakah itu skemanya itu 1 bulan, 2 bulan prinsipnya harus dibayar," urainya.
"Kalau kemudian tidak ada solusi bukan saya yang di bagian itu. Itu harus menjadi kesepakatan dengan pekerja," tambah Himawan.
Pembukaan posko THR keagamaan sendiri rencananya akan dilakukan pada 27 April besok. Total ada 54 posko THR yang beroperasi dari hari Senin hingga Kamis. Sedangkan jam layanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Pihak-pihak yang ingin berkonsultasi, melapor atau mencari infomasi terkait pembayaran THR keagamaan bisa datang langsung ke salah satu posko seperti yang ada di Disnakertrans Jalan Dukuh Menanggal 124-126 atau kepada korwil dan subkorwil yang tersebar di Jatim. Tak hanya itu, Disnakertrans Jatim juga membuka layanan pengaduan melalui online di website Disnakertrans.jatimprov.go.id
(iwd/iwd)