Pemprov Banten Buka Posko Pengaduan bagi Pekerja Tak Dapat THR

Pemprov Banten Buka Posko Pengaduan bagi Pekerja Tak Dapat THR

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 14 Mar 2025 15:48 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika)
Serang -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengingatkan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) atau bonus hari raya (BHR) bagi pekerjanya. Pekerja yang tak mendapat THR bisa melapor ke posko maupun secara daring.

"Sudah (ada imbauan) THR untuk pekerja perusahaan BHR. Bonus hari raya, untuk pengemudi dan kurir online roda dua maupun empat," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).

Septo menyampaikan perusahaan harus mengikuti aturan sesuai dengan yang telah diterapkan oleh pemerintah pusat. "Tujuh hari sebelum hari raya sudah dibayarkan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pegawai yang merasa tak mendapat THR bisa mendatangi posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Banten. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuka pengaduan daring melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/.

"Posko THR ada dan pengaduan online juga ada dengan link Kemenaker. (Posko) sudah buka di Bidang Hubungan Industri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pencairan THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. Tak hanya itu, pemerintah juga memerintahkan swasta memberikan bonus hari raya (BHR) bagi para pengemudi transportasi online dan kurir online.

"Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD. Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin," kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/3).

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan RI dan dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2025 melalui aplikasi SIAP KERJA. Tujuannya memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.

Simak juga Video 'KSPSI Akan Gugat Perusahaan yang Tidak Taat Bayar THR':

(aik/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads