Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim akan membuka posko pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR). Pendirian posko tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2021.
Kadisnakertrans Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo menjelaskan pembayaran THR keagamaan telah diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Surat itu bernomor M/6HK.04/IV/2021 tanggal 12 April tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh.
Tak hanya itu, surat edaran itu kemudian ditindaklanjuti oleh surat edaran Gubernur Jatim bernomor 560/6490/012/2021 tanggal 22 April 2021 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh. Surat edaran itu kemudian ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jatim.
Sedangkan untuk pembayaran THR, kata Himawan, perusahaan atau pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Namun jika nantinya perusahaan atau pengusaha tidak membayarkan THR maka pihak Disnakertrans akan melakukan pengawasan dan penegakan melalui posko yang ada.
"Pertama, posko THR ini berhubungan dengan ketepatan waktu membayar 7 hari sebelum hari raya. Kedua adalah besaran yang harus dibayarkan. Ketiga kalau terjadi persoalan-persoalan yang tidak bisa dipenuhi maka kami akan melakukan penegakan," terang Himawan kepada wartawan, Senin (26/4/2021).
Menurut Himawan, penegakan terkait tidak dibayarkannya THR itu yakni dengan memeriksa pengusaha yang bersangkutan. Sebab, ia ingin menepis anggapan bahwa pihaknya selama ini selalu membela perusahaan atau pengusaha.
"Penegakannya yakni dengan memeriksa pengusaha apa alasannya tidak bisa bayar. Nah kalau kemudian tidak mampu bayar seperti apa kemampuan membayar. Dan ini harus bersama-sama supaya ada fairness. Sehingga jangan sampai kami Disnaker seolah-olah membela pengusaha," ujarnya.
Simak juga video 'Rumah Duka Letkol Irfan Suri Awak KRI Nanggala Ramai Didatangi Pelayat':