"Pil logo Y baru ambil pertama dari Surabaya. Sama, dikendalikan H. Mau didrop di Trowukan, tapi belum sempat. Untuk komisinya akan kami dalami," ungkapnya.
Selain dipakai sendiri, upah 5 gram sabu yang diterima Eko dan Valupi juga mereka edarkan. Salah satunya mereka jual ke orang tua Valupi. Yaitu pasutri Joko Hariyanto (47) dan Anik Wijayanti (41). Satu keluarga ini tinggal serumah di Dusun Gambiran Selatan, Desa Gambiran.
"Anik beli kadang Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, Rp 400 ribu. Dia disuruh suaminya, Joko untuk mereka pakai berdua dan diedarkan," cetus Mukid.
Setiap 0,5 gram sabu, menurut Mukid, dibeli Joko dari putrinya seharga Rp 200.000. Tukang pahat patung batu di Trowulan ini lantas menjual narkoba golongan I itu ke para pengguna seharga Rp 400-500 ribu.
"Jadi, selain bisa memakai sabu, mereka juga dapat keuntungan," terangnya.
Satu keluarga pebisnis narkoba ini dibekuk tim dari Satreskoba Polres Jombang pada Rabu (17/2) dini hari. Polisi menyita 409,51 gram sabu, 128.000 pil logo Y, satu timbangan digital dan uang Rp 700.000. Nilai narkoba tersebut mencapai Rp 1 miliar.
Keuntungan yang mereka dapatkan tak sebanding dengan hukuman yang harus mereka hadapi. Joko dan Anik disangka dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Eko dan Valupi dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara sampai penjara seumur hidup karena barang buktinya besar," pungkas Mukid.
(iwd/iwd)