Bisnis Narkoba Satu Keluarga di Jombang Dibongkar, Omzetnya Tembus Rp 1 Miliar

Bisnis Narkoba Satu Keluarga di Jombang Dibongkar, Omzetnya Tembus Rp 1 Miliar

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 23 Feb 2021 15:17 WIB
satu keluarga di jombang bisnis narkoba
Satu keluarga yang berbisnis narkoba diringkus (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang - Satu keluarga di Jombang berbisnis narkoba. Bisnis haram keluarga ini akhirnya dibongkar polisi. Omzet bisnis haram satu keluarga ini mencapai Rp 1 miliar.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan kasus ini terungkap berawal dari penangkapan pasangan suami istri (pasutri) Joko Hariyanto (47) dan Anik Wijayanti (41), warga Mojoagung.

Perajin patung itu diringkus bersama istrinya saat melintas di Jalan Raya Desa Gambiran pada Rabu (17/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari pasutri ini, polisi menyita barang bukti 0,58 gram sabu dan uang Rp 700.000.

"Hasil pengembangan dari pasangan suami istri tersebut, kami tangkap Eko sebagai anak menantu Joko dan istri Eko, Valupi. Mereka satu keluarga," kata Agung saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (23/2/2021).

Pasutri Eko Faris Handryanto (26) dan Valupi Widiawati (23) diciduk polisi di rumahnya di Desa Gambiran pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti 408,93 gram sabu, 128.000 pil logo Y dan sebuah timbangan digital.

"Joko dan istrinya mengambil barang (narkoba) dari anaknya. Jadi, yang membagi barang adalah anak Joko," terang Agung.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, lanjut Agung, satu keluarga ini sudah dua bulan menekuni bisnis narkoba tersebut. Eko dan Valupi mengaku menerima pasokan narkoba dengan sistem ranjau di wilayah Mojokerto. Omzet bisnis harap keluarga ini mencapai Rp 1 miliar.

"Total keseluruhan (barang bukti narkoba) nilainya Rp 1 miliar. Informasi sementara barang dari Mojokerto. Anggota melakukan pengembangan ke sana," jelasnya.

Akibat perbuatannya, satu keluarga ini harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Joko dan Anik disangka dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Eko dan Valupi dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandas Agung. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.