Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, tersangka yakni Harianto (38) warga Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Harianto diamankan beserta barang bukti buku rekening, ATM serta telepon genggam.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti dari korban. Yakni berupa tiga unit gentong dari berbagai ukuran, peralatan ritual, tanah kuburan serta bukti transfer ke rekening pelaku.
"Pelaku ini menjanjikan bisa menggandakan uang melalui metode gentong, dengan syarat korban menyetorkan uang untuk tumbal sapi serta melakukan ritual," kata AKBP Doni, Sabtu (13/2/2021).
Kasus bermula pada pertengahan Desember 2020, korban WJ warga Kecamatan Pule, Trenggalek didatangi oleh seseorang berinisial JAN alias Glodok, untuk diajak dalam ritual penggandaan uang di salah satu petilasan di lereng Gunung Kawi.
Lantaran sedang membutuhkan uang, korban akhirnya tertarik dengan iming-iming penggandaan uang dan sepakat untuk ke lereng Gunung Kawi bersama suami dan EK yang tidak lain adalah teman Glodok.
Di lokasi tersebut, korban dikenalkan kepada tersangka Harianto. Selanjutnya Harianto menghadapkan korban kepada juru makam MD. Dari situlah akhirnya dijelaskan tentang tata cara ritual yang harus dijalani untuk menggandakan uang.
"Saat itu korban diminta untuk menyiapkan seekor sapi sebagai tumbal, seharga Rp 17 juta. Namun dengan catatan pembelian melalui saudara MD," ujarnya.
Namun karena korban WJ tidak memiliki uang, akhirnya MD meminta uang muka Rp 2 juta, sedangkan sisanya Rp 15 juta ditransfer sebanyak tiga kali, melalui rekening tersangka Harianto.
"Dengan tumbal sapi itu, korban dijanjikan akan mendapatkan uang sebanyak-banyaknya, melalui media gentong," imbuh Doni.