Pria di Trenggalek Tipu Korban dengan Ngaku Bisa Gandakan Uang Pakai Gentong

Pria di Trenggalek Tipu Korban dengan Ngaku Bisa Gandakan Uang Pakai Gentong

Adhar Muttaqin - detikNews
Sabtu, 13 Feb 2021 22:09 WIB
Polisi Trenggalek menangkap seorang pria asal Malang. Ia diduga menjadi pelaku penipuan bermodus penggandaan uang dengan media gentong.
Jumpa pers Polres Trenggalek/Foto: Adhar Muttaqin
Trenggalek - Polisi Trenggalek menangkap seorang pria asal Malang. Ia diduga menjadi pelaku penipuan bermodus penggandaan uang dengan media gentong.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, tersangka yakni Harianto (38) warga Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Harianto diamankan beserta barang bukti buku rekening, ATM serta telepon genggam.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti dari korban. Yakni berupa tiga unit gentong dari berbagai ukuran, peralatan ritual, tanah kuburan serta bukti transfer ke rekening pelaku.

"Pelaku ini menjanjikan bisa menggandakan uang melalui metode gentong, dengan syarat korban menyetorkan uang untuk tumbal sapi serta melakukan ritual," kata AKBP Doni, Sabtu (13/2/2021).

Kasus bermula pada pertengahan Desember 2020, korban WJ warga Kecamatan Pule, Trenggalek didatangi oleh seseorang berinisial JAN alias Glodok, untuk diajak dalam ritual penggandaan uang di salah satu petilasan di lereng Gunung Kawi.

Lantaran sedang membutuhkan uang, korban akhirnya tertarik dengan iming-iming penggandaan uang dan sepakat untuk ke lereng Gunung Kawi bersama suami dan EK yang tidak lain adalah teman Glodok.

Di lokasi tersebut, korban dikenalkan kepada tersangka Harianto. Selanjutnya Harianto menghadapkan korban kepada juru makam MD. Dari situlah akhirnya dijelaskan tentang tata cara ritual yang harus dijalani untuk menggandakan uang.

"Saat itu korban diminta untuk menyiapkan seekor sapi sebagai tumbal, seharga Rp 17 juta. Namun dengan catatan pembelian melalui saudara MD," ujarnya.

Namun karena korban WJ tidak memiliki uang, akhirnya MD meminta uang muka Rp 2 juta, sedangkan sisanya Rp 15 juta ditransfer sebanyak tiga kali, melalui rekening tersangka Harianto.

"Dengan tumbal sapi itu, korban dijanjikan akan mendapatkan uang sebanyak-banyaknya, melalui media gentong," imbuh Doni.

Ia melanjutkan, korban menuruti sejumlah persyaratan yang diwajibkan, termasuk melakukan ritual. Namun uang yang dijanjikan akan muncul di dalam gentong tidak pernah terwujud.

"Akhirnya korban melaporkan penipuan tersebut ke Polres Trenggalek. Kasus ini kami tindaklanjuti dan satu pelaku berhasil kami amankan," jelas Doni.

Saat ini polisi tengah melakukan pendalaman serta mengejar dua pelaku lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku yang kabur diduga terlibat dalam permufakatan jahat tersebut.

Sementara tersangka Harianto mengakui perbuatannya. Ia berdalih aksi penipuan tersebut baru dilakukan satu kali kepada korban WJ. Pelaku juga mengakui jika uang kiriman korban tidak pernah dibelikan sapi.

"Saya baru kali ini melakukan penipuan seperti ini. Kalau uangnya kami bagi, tidak untuk beli sapi," jelas Harianto.

Akibat penipuan tersebut, kini pelaku harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.