Pria di Trenggalek Tipu Korban dengan Ngaku Bisa Gandakan Uang Pakai Gentong

Pria di Trenggalek Tipu Korban dengan Ngaku Bisa Gandakan Uang Pakai Gentong

Adhar Muttaqin - detikNews
Sabtu, 13 Feb 2021 22:09 WIB
Polisi Trenggalek menangkap seorang pria asal Malang. Ia diduga menjadi pelaku penipuan bermodus penggandaan uang dengan media gentong.
Jumpa pers Polres Trenggalek/Foto: Adhar Muttaqin
Ia melanjutkan, korban menuruti sejumlah persyaratan yang diwajibkan, termasuk melakukan ritual. Namun uang yang dijanjikan akan muncul di dalam gentong tidak pernah terwujud.

"Akhirnya korban melaporkan penipuan tersebut ke Polres Trenggalek. Kasus ini kami tindaklanjuti dan satu pelaku berhasil kami amankan," jelas Doni.

Saat ini polisi tengah melakukan pendalaman serta mengejar dua pelaku lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku yang kabur diduga terlibat dalam permufakatan jahat tersebut.

Sementara tersangka Harianto mengakui perbuatannya. Ia berdalih aksi penipuan tersebut baru dilakukan satu kali kepada korban WJ. Pelaku juga mengakui jika uang kiriman korban tidak pernah dibelikan sapi.

"Saya baru kali ini melakukan penipuan seperti ini. Kalau uangnya kami bagi, tidak untuk beli sapi," jelas Harianto.

Akibat penipuan tersebut, kini pelaku harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.