"Akhirnya korban melaporkan penipuan tersebut ke Polres Trenggalek. Kasus ini kami tindaklanjuti dan satu pelaku berhasil kami amankan," jelas Doni.
Saat ini polisi tengah melakukan pendalaman serta mengejar dua pelaku lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku yang kabur diduga terlibat dalam permufakatan jahat tersebut.
Sementara tersangka Harianto mengakui perbuatannya. Ia berdalih aksi penipuan tersebut baru dilakukan satu kali kepada korban WJ. Pelaku juga mengakui jika uang kiriman korban tidak pernah dibelikan sapi.
"Saya baru kali ini melakukan penipuan seperti ini. Kalau uangnya kami bagi, tidak untuk beli sapi," jelas Harianto.
Akibat penipuan tersebut, kini pelaku harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(sun/bdh)