"Sesungguhnya bila testing rate makin lemah, karantina wilayah yg diberlakukan harus makin makro sedikitnya tingkat kota kabupaten, atau tingkat propinsi, pulau atau nasional. Makin tinggi testing rate maka makin bisa dilakukan karantina wilayah yang mikro, bahkan sampai tingkat RT-RW, contoh yg dilakukan di Hongkong, pemerintahnya bisa melakukan lockdown tingkat mikro yaitu blok-blok karena testing ratenya mencapai lebih dari 85% populasinya," tambahnya.
Untuk itu, lanjut Windhu, jika pengertian PPKM skala mikro dalam hal ini semacam Kampung Tangguh selama ini, maka ia menilai hal itu bisa dioptimalkan. Sebab menurutnya dengan PPKM mikro, sesungguhnya hal itu hanya menegaskan implementasi kampung tangguh yang selama ini tidak berfungsi maksimal.
"Tapi kalau pengertian PPKM berskala mikro adalah semacam kampung tangguh, lha kan ini katanya sudah dilakukan, ya gak apa-apa kalau ini yang dioptimalkan. Berarti ini sebuah pengakuan bahwa konsep kampung tangguh selama ini belum banyak diimplementasikan dengan benar, hanya nama doang," ujar Windhu.
Whindu kemudian menyarankan agar pemerintah tidak bermain-main dengan istilah-istilah namun tidak sesuai dengan substansi. Namun istilah itu harus sesuai dengan prinsip pemutusan rantai penularan COVID-19 secara ilmiah.
"Seharusnya kita tidak hanya suka bermain istilah atau nama, tapi betul-betul substansinya harus sesuai dengan prinsip-prinsip pemutusan rantai penularan berdasarkan keilmuan public health, epidemiologi, yaitu betul-betul membatasi mobilitas dan interaksi warga. Mobilitas hanya boleh untuk kepentingan yang sangat esensial, dan itu pun harus 100% menjalankan protokol kesehatan," pungkas Windhu.
Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 mengungkapkan akan dilaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai Selasa (9/2). Kebijakan ini didasari keputusan dari Presiden Jokowi.
"Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro. Artinya harus ada posko di desa, posko yang mendampingi puskesmas, yang mendampingi tim pelacak, sehingga mereka yang diisolasi atau dikarantina harus 14 hari memang harus dikurung. Tapi kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi, maka di sini persoalannya," ujar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Nasional, Alexander K Ginting, dalam webinar yang ditayangkan saluran YouTube BNPB, Jumat (5/2/2021).
(iwd/iwd)